PALU, DETAIL73.COM- Gubernur Sulawesi Tengah H. Rusdy Mastura didampingi Plt. Direktur Ormas Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Risnandar Mahiwa, S.STP, M.Si, Menandatangani bantuan Keuangan Kepada Partai Politik, di Ruang Kerja Gubernur, Jumat, 12/11-21.
Kepala Kesbangpol Provinsi Sulawesi Tengah Dr. Fahrudin Yambas, M,Si, menyampaikan Pemberian Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik yang dianggarkan dalam belanja hibah diberikan setiap tahun anggaran yang diamanatkan Undang -Undang Nomor 2 Tahun 2008 yang diubah dengan UU Nomor 2 Tahun 2011 dan Permendagri nomor 1 Tahun 2018.
Selanjutnya Kepala Kesbangpol Prov. Dr. Fahrudin Yambas, M.Si. menyampaikan pemberian bantuan Keuangan kepada Partai Politik yang dianggarkan dalam Belanja Hibah, tidak dituangkan dalam naskah perjanjian hibah daerah (NPHD)
Pemerintah Provinsi sulawesi tengah pada tahun 2021 menyerahkan bantuan keuangan kepada partai politik yang mendapatkan kursi di DPRD provinsi sulawesi tengah periode 2019-2024 sebesar Rp. 1,717.093.200 ( Satu Milyar, Tujuh ratus tujuh belas juta sembilan puluh tiga ribu dua ratus rupiah ) sesuai amanat Permendagri Nomor 78 Tahun 2020 bahwa penggunaan bantuan Keuangan partai politik agar memprioritaskan pendidikan politik dan belanja alat kesehatan sesuai dengan Protokol Kesehatan COVID-19.
Selanjutnya Rusdy Mastura didampingi Plt. Direktur Ormas Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Risnandar Mahiwa, S.STP, M.Si, berkenan menandatangani Bantuan Keuangan Kepada 11 Partai Politik antara Lain, PKB, Partai Gerindra, PDIP, P.Golkar, P. Nasdem, P.PKS, Perindo, PPP, PAN , Partai HANURA dan Partai Demokrat.
Sesuai tatacara pencairan Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik , “Bahwa Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik dapat dicairkan setiap tahunnya apabila Partai Politik telah mempertanggung- jawabkan penggunaan bantuan Keuangannya dengan terbitnya laporan hasil pertanggungjawaban (LHP) dari Parpol dari BPK RI perwakilan Sulawesi Tengah. AJI
(Biro Administrasi Pimpinan)