POSO, DETAIL73.COM-Setelah melalui pembahasan yang terbilang lama, akhirnya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulteng, melalui sidang Paripurna virtual pada hari Senin 27 Desember 2021, telah mensyahkan adanya Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) tentang Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Pelindungan Masyarakat, menyusul surat dari Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri RI Nomor : 188.34/8342/OTDA tanggal 16 Desember 2021 perihal Fasilitasi Ranperda (Penyempurnaan)
Dalam Bab I Ketentuan Umum Pasal 1, dalam Perda ini, menerangkan ada 60 point penjelasan yang dimaksud. Satu diantaranya adalah yang menjelaskan tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) adalah pegawai negeri sipil (PNS) yang diberi tugas melakukan penyidikan terhadap pelanggaran atas ketentuan Perda sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
Sebagaimana yang diungkapkan oleh
anggota DPRD Provinsi Sulteng, Muhaimin Yunus Hadi, yang juga anggota Komisi III yang membidangi Pembangunan, pada pewarta media ini, Selasa (28/12/2021).
“PNNS ini telah disyahkan keberadaannya dan saya sendiri yang membacakannya dihadapan bapak Gubernur Sulteng dan semua anggota DPRD Sulteng dalam sidang Paripurna secara virtual,” tutur Muhaimin.
Keberadaan Perda ini, ucap Muhaimin bertujuan untuk melindungi semua lapisan masyarakat dan untuk menyelidiki terkait kinerja dan kedisiplinan para Pegawai Negeri Sipil (PNS), termasuk dugaan pelanggaran tindak pidana Kolusi, Korupsi dan Nepotisme (KKN).
“Setiap instansi atau OPD baik itu dilingkup Pemda Provinsi, Kabupaten/Kota, akan dibentuk satuan tugas (Satgas) PPNS dengan jumlah bisa mencapai orang. Soal pengupahannya bisa dua kali lipat dari gaji pokok PNS yang diterimanya setiap bulan, agar dalam menjalankan tugas dan fungsinya, mereka akan lebih maksimal dan independen dalam melindungi keuangan daerah,” jelas Muhaimin yang juga Ketua DPD PAN Kabupaten Poso ini, seraya mengatakan Satgas PPNS akan mulai efektif bekerja pada awal tahun 2022 mendatang.
Muhaimin juga mengatakan bahwa semenjak adanya BPK, bukan sedikit ditemukan kebocoran keuangan negara yang nilainya sangat signifikan.
“Dengan dibentuknya Satgas PPNS ini, akan banyak membantu kerja-kerja pihak BPK maupun KPK. Karena PPNS ini sebagai penyidik, sehingga jika nanti ditemukan adanya Kasus dugaan tindak pidana dilingkup isntansi atau OPD dimana mereka bertugas, sebagai mana fungsinya, mereka berhak melanjutkan ke pihak penegak hukum,” akunya.
Muhaimin berharap pasca disyahkannya Perda pembentukan PPNS ini, kedepannya akan lebih terkontrol lagi soal penggunaan keuangan daerah yaitu APBD, yang bersumber dari pemerinta pusat.
“Olehnya saya berharap, dengan adanya PPNS ini, pemanfaatan APBD itu, benar-benar tersalurkan dengan baik dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat, baik itu untuk perbaikan infrastruktur maupun untuk peningkatan ekonomi,” pungkasnya.
Penyidik PPNS merupakan penyidik yang berasal dari PNS, untuk melakukan tindak penyidikan tindak pidana tertentu. Biasanya tindak pidana tersebut bukan tindak pidana umum yang biasa ditangani oleh penyidik Kepolisian. (DM)