Rilis Akhir Tahun 2021, Polda Sulteng Pecat 23 Orang Anggotanya Tidak Dengan Hormat

SULTENG, DETAIL73.COM – Polisi Daerah (Polda) Sulawesi Tengah telah memecat ada sebanyak 23 dari 321 oknum polisi yang memang telah terbukti melakukan pelanggaran di sepanjang tahun 2021.

Hal ini dibenarkan Kapolda Sulteng Irjen Pol Rudy Sufahriadi yang mengatakan bahwa puluhan orang anggota Polri yang mendapatkan sanksi Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) ini merupakan mereka yang berperkara kode etik.

“Setiap anggota Polri yang melanggar akan kami proses hukum sesuai dengan aturan yang sudah ada,” tegas Jenderal Polisi bintang dua dipundaknya ini, di Kota Palu, Jumat (31/12/2021)

Kapolda Rudy Sufahriadi menjelaskan bahwa ratusan personel Polri ini terbagi dari kasus perkara tindak pidana umum berjumlah 16 orang, perkara kode etik berjumlah 103 orang dan disiplin 204 orang.

Olenya Lebih Kapolda Rudy Sufahriadi dalam rilis akhir tahun bersama sejumlah awak media, meminta maaf kepada masyarakat Sulteng, apabila selama tahun 2021, jika masih ada terdapat kekurangan yang dilakukan oleh anggota Polri selama bertugas agar dimaafkan.

“Saya meminta masukan, kalau masih ada kekurangan dari petugas atau dari kami, kami meminta maaf. Kami selalu terbuka menerima saran dan kritik dari masyarakat untuk selalu menahan diri, atas kekurangan yang ada,” jelasnya.

Meskipun jumlah kasus terbilang menurun, dibanding pada tahun sebelumnya, jumlah personel Polri yang mendapatkan sanksi PTDH pada tahun ini meningkat, jika dibanding pada tahun 2020, hanya berjumlah 14 orang.

Kapolda Sulteng juga berkomitmen untuk taat hukum dan azas yang berlaku kepada semua anggota Polri yang terbukti telah melakukan kesalahan.

“Itu artinya siapa yang berbuat akan diproses sesuai aturan, setidaknya tercatat ada 321 kasus pelanggaran yang dilakukan anggota Polda Sulteng selama tahun 2021,” pungkasnya.

(antara/jpnn/detail73.com)

Selengkapnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

You cannot copy content of this page