POSO, DETAIL73.COM-Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Poso, menggelar kegiatan Uji Petik Panduan Teknis Penebaran Kembali (Restocking) Ikan Sidat, bertempat di TPI (Tempat Pelelangan Ikan) Gebang Rejo, Rabu (12/01/2022).
Kegiatan yang dibuka oleh Kadis Perikanan dan Kelautan Kabupaten Poso Drs Syahrur, MM, dengan menghadirkan
Dr. Haryono, M.Si., selaku Narasumber dari Pusat Riset Biologi Balai Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) didampingi Prof. Dr. Krismono, M.S, dari Badan Riset Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan, Novita Tri Rahmawati, S.Pi, M.Si, Dony Armanto, S.H., P.I, M.Si, PSDI KKP Provinsi, yang diikuti para peserta yang hadir secara langsung maupun melalui virtual.
Bupati Poso dr. Verna GM Inkiriwang dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan oleh Kepala Dinas Perikanan Kelautan Kabupaten Poso, Drs. Syahrur, MM. menyampaikan bahwa Kegiatan Uji Petik Panduan Penebaran Kembali (Restocking) Sidat yang dilaksanakan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan bekerjasama dengan National Project 1-FSH (FAO) merupakan langkah penting untuk mengidentifikasi potensi sumberdaya ikan sidat yang ada di Kabupaten Poso.
Tujuan dari disusunnya panduan teknis penebaran kembali sidat adalah dalam rangka mendukung implementasi rencana aksi pengelolaan perikanan sidat secara berkelautan.
Ikan sidat sudah sangat lama dikenal oleh masyarakat Poso yang dikenal dengan nama “Sogili atau Masapi” yang tersebar diseluruh perairan sungai dan danau di wilayah Kabupaten Poso.
Seiring dengan pembangunan yang terus berjalan serta kegiatan penangkapan ikan sidat yang dilakukan oleh masyarakat, berdampak pada penurunan populasi ikan sidat di Kabupaten Poso.
Bupati berharap selaku pemerintah daerah agar kedepannya Kabupaten Poso dapat dibangun pusat kajian/penelitian dan pengembangan ikan sidat sebagai bentuk kepedulian pemerintah pusat terhadap spesies ikan yang semakin terancam kelestariannya.
Pemda Poso juga telah berupaya melakukan pengelolaan sumberdaya ikan sidat antara lain dengan penetapan Peraturan Bupati Poso tentang Pengelolaan Ikan Sidat yang kedepan akan ditetapkan sebagai Peraturan Daerah (Perda) sebagai upaya pelestarian dan pengendalian pemanfaatan ikan sidat.
Kegiatan ini akan berlangsung selama dua hari, terhitung mulai dari hari ini Rabu 12 Januari sampai 13 Januari 2022.
Sumber : Kominfosandi Poso