Yasin, “peran dan fungsi inspektorat daerah lebih ditingkatkan lagi dengan menempatkan tenaga yang profesional”
PALU, DETAIL73.COM-Wakil Bupati Poso M.Yasin Mangun didampingi Ketua DPRD Poso Sesi KD. Mapeda, menerima hasil pemeriksaan kinerja dan upaya atas Pelaksanaan Vaksinasi covid 19 kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Poso dan instansi terkait lainnya di Auditorium BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Tengah di kota Palu. Rabu (12/01/2022).
“Penyerahan LHP kepada lembaga perwakilan ini merupakan wujud transparansi dan tanggung jawab BPK dalam mengemban amanat UUD 1945 dan peraturan pelaksanaannya yaitu memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan Negara,”
“Selain itu, BPK mempunyai kewajiban menyerahkan hasil pemeriksaan kepada DPRD dan disampaikan pula kepada Bupati dan Walikota sesuai kewenangannya.” tutur Kepala Perwakilan BPK Provinsi Sulawesi Tengah Slamet Riyadi, Rabu (12/01)
Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 7 ayat (5) Undang-undang 15 Tahun 2006 tentang BPK, Laporan Hasil Pemeriksaan yang telah disampaikan kepada lembaga perwakilan dinyatakan terbuka untuk umum, lanjutnya.
Menurut Dia bahwa, sesuai pasal 4 ayat 1 UU No. 15 Tahun 2004, BPK telah melaksanakan Pemeriksaan atas Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara yang antara lain terdiri atas Pemeriksaan Kinerja dan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu.
Kabupaten Poso bersama beberapa Kota dan Kabupaten lainnya di Sulawesi Tengah menerima langsung laporan hasil pemeriksaan tersebut untuk segera ditindaklanjuti.
Seusai kegiatan tersebut Wabup Yasin Mangun berharap agar penyajian laporan pengelolaan keuangan daerah tetap disajikan secara wajar dengan mengikuti asas transparansi dan akuntabilitas sehingga sistem pengelolaan keuangan daerah lebih baik lagi dari waktu kewaktu.
Menurut Yasin langkah dan upaya perbaikan serta pembenahan yang perlu dilakukan untuk menindaklanjuti hasil pemeriksaan itu antara lain, membangun sistem pengendalian intern yang baik masing-masing OPD serta meningkatkan jumlah kualitas SDM yang memiliki latarbelakang pendidikan dan pelatihan di bidang keuangan yang terkait dengan pengelolaan keungan daerah.
Selain itu, ucap Yasin peran dan fungsi inspektorat daerah lebih ditingkatkan lagi dengan menempatkan tenaga yang profesional, menjabarkan peraturan dan perundang-undangan yang lebih tinggi dari peraturan bupati dan peraturan daerah serta menyajikan lebih awal neraca sesuai dengan standar akuntansi pemerintah sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005. (Rus/DM)