BANGGAI, DETAIL73.COM-Bupati Banggai Amir Tamureka dilaporkan ke Polres Banggai terkait dugaan praktik Kolusi Korupsi dan Nepotisme (KKN) dalam rekrutmen Direksi PDAM Banggai.
Dalam laporan yang disampaikan warga Banggai bernama Aswan Ali, disebutkan, bahwa pengangkatan Bachrudin Amir sebagai Direktur PDAM Banggai sarat KKN.
Aswan Ali selaku pelapor menyampaikan, laporan tersebut dilayangkan ke Polres Banggai pada tanggal 21 Desember 2021 lalu setelah kasusnya bergulir pada Mei 2021.
“Jadi kasusnya ini bergulir sejak rekrutmen dilaksanakan pada Mei 2021 lalu, dimana dari seleksi menghasilkan 4 orang Direksi PDAM yang dilantik pada 3 September 2021 lalu,” jelasnya.
Jadi sekarang sudah berjalan 4 bulan sejak kasus itu dilaporkan. Makanya, pada Senin (17/1) Aswan kembali berkoordinasi dengan penyidik Polres Banggai guna mempertanyakan sejauh mana penanganan kasus tersebut.
Sejak kasus ini saya laporkan pada 21 Desember 2021 ke Polres Banggai, kemudian saya diundang untuk memberi keterangan pada tanggal 31 Desember 2021, tadi Senin 7 Januari 2022, saya minta konfirmasi ke penyidik terkait tindak lanjut laporan saya, perkembangannya Kapores telah membentuk tim penyidik,” ujarnya.
Lebih jauh Aswan menjelaskan, terkait kasus KKN itu, ada dugaan antara Pansel dengan bupati terlibat kolusi dimana panitia sengaja merekrut melalui pengumuman dengan menghilangkan dua persyaratan yang ditentukan dalam Perda yang diatur, tentang batas usia calon Direksi minimal 35 tahun dan maksimal 55 tahun.
Namun dalam pengumuman tidak dicantumkan batas atas usia maksimal.
Yang kedua, persyaratan terkait larangan berhubungan dengan bupati diatur dalam PP nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD, maupun Perda Kabupatem Banggai no 1 tahun 2017, diatur syarat termasuk tidak memiliki hubungan keluarga, baik ke samping maupun dari atas ke bawah, sampai derajat ke tiga dengan Bupati Banggai.
“Nah sekarang yang di angkat sebagai Direktur Utama itu adalah adik ipar bupati bernama Bachrudin Amir yang usianya sudah 66 tahun, jelas sekali telah melanggar peraturan pemerintah tentang BUMD dan Perda,” terangnya.
Disitulah, kata pengacara muda ini, letak kolusi dan nepotismenya, karena panitia mengkondisikan agar Bacharudin bisa masuk dalam seleksi, lalu bupati mengangkat, padahal itu adalah adik iparnya.
“Itu jelas melanggar ketentuan no 28 tahun 99 pasal 5 angka 4 diatur penyelenggara negara wajib untuk tidak melakukan KKN,” ujarnya menambahkan.
Lalu kemudian dipasal 21 dan 22 ada ancaman hukuman pidana perbuatan kolusi sama dengan nepotisme minimal hukuman 2 tahun maksimal 12 tahun penjara dan denda minimal Rp200 juta dan maksmimal Rp1 miliar.(MS/Bn)