Kejari Buol Mangkir Di Sidang Praperadilan, Kuasa Hukum Ramli K Sulu Sesalkan Ini Terjadi

BUOL, DETAIL73.COM-Sidang perdana Praperadilan yang diajukan oleh Ramli K Sulu terpaksa ditunda, sebabkan pihak Kejaksaan sebagai termohon tidak hadiri persidangan tanpa alasan alias mangkir.

Ramli K.Sulu yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kacabjari Lokodidi pada Desember 2021, terkait dugaan korupsi pada proyek Afirmasi tangkapan air di Desa Bunobogu dan Bunobogu Selatan, Kecamatan Bunobogu, Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah.

Proyek yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun anggaran 2019 senilai Rp 2,2 Miliar menurut temuan BPKP dugaan kerugian negara senilai Rp1,9 miliar.

Atas temuan itu dan ditetapkanya sebagai tersangka Ramli K.Sulu keberatan. Oleh sebab itu, melakukan gugatan uji materi kelayakan Praperadilan di Pengadilan Negeri Buol.

Pada sidang perdana Selasa (18/1/2022) terjadi penundaan, disebabkan pihak termohon Kejari Buol sebagai termohon tidak hadir.

“Sidang perdana Praperadilan dengan pemohon Ramli K Sulu sebenarnya dari jam 9 tadi, hingga jam 12 siang termohon (Jaksa) tidak hadir, dan kami sudah menghubungi untuk menyakan. Namun tidak ada jawaban dari pihak termohon,” kata hakim tunggal Agung Prastyo. SH kepada awak media.

Menurut Agung, jika pada sidang berikutnya pihak termohon Kejari Buol tidak menghadiri lagi, maka Hakim Pengadilan Negeri Buol akan melanjutkan persidangan.

Ramli K Sulu melalui kuasa hukumnya Irwanto Lubis. mengatakan sidang Praperadilan dilakukan untuk menguji meteri apakah penetapan tersangka tersebut sudah memenuhi unsur atau tidak.

“Peraperadilan ini kan untuk menguji apakah penetapan tersangka terhadap Ramli K Sulu sudah memenuhi dua alat bukti,” kata Irwan Lubis kepada awak media.

Lanjut Irwan, dari pemeriksaan Ramli sebagai saksi hingga ditetapkan sebagai tersangka tidak ditemukan keterkaitan kliennya dalam perkara tersebut.

“Karena ini kan sidang Praperadilan, ini butuh waktu cepat, karena diputus satu minggu saja. Tapi kalau ditunda satu minggu lagi, kan bisa macam-macam terjadi,” ucap Irwanto Lubis.

Pihaknya optimistis bahwa kliennya tidak layak ditetapkan sebagai tersangka dan akan menghadapi tantangan di Praperadilan ini.

Apalagi ketidakhadiran Kejaksaan Negeri Buol ini menunjukkan bahwa pihak termohon tidak siap menghadapi Praperadilan.

Harapnya minggu depan Kejaksaan dapat hadir dan tidak mencari alasan untuk tidak datang.

Hingga berita ini di tayangkan pihak Kejari Buol dikonfirmasi via telefon tidak mendapatkan jawaban terkait alasan ketidak hadiranya dalam sidang Praperadilan perdana.

Sidang rencana akan di gelar kembali pekan depan. (Bambangjogi)

Selengkapnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

You cannot copy content of this page