BANGKEP, DETAIL73.COM – Oknum anggota DPRD Banggai Kepulauan (Bangkep), Sulawesi Tengah, inisial RA kembali berurusan dengan Polisi.
Setelah dilaporkan atas dugaan penyalahgunaan senjata airsoft gun, kali ini politisi Partai Golkar ini, kembali dilaporkan ke polisi atas dugaan penggelapan Alat Mesin Pertanian (Alsintan) jenis traktor roda empat.
Kasus penggelapan traktor itu dilaporkan oleh Kepala Dinas Pertanian Bangkep Sumiati Manompo,18 Januari 2022.
Sumiati menjelaskan, traktor itu merupakan bantuan dari Kementerian Pertanian RI pada 2017 sebanyak 2 unit.
Bantuan yang menelan anggaran mencapai Rp 671 juta itu untuk membantu petani menggarap lahannya.
“Jadi traktor roda empat itu diperuntukkan untuk brigade dinas,” tutur Sumiati, Kamis (20/1/2022).
Traktor ini pun dipinjam oleh oknum Anggota DPRD Bangkep tersebut dengan alasan ingin menggarap lahannya di wilayah Totikum.
“Ada catatan peminjaman, namanya RA. Tapi beliau tidak tanda tangan,” kata Sumiati.
Namun sejak 2018 dipinjam, belum dikembalikan hingga saat ini.
Bahkan, sudah dua kali Dinas Pertanian Bangkep melayangkan surat penarikan ke oknum legislator tersebut.
Sumiati pun kaget setelah mendapat laporan bahwa traktor itu sudah berada di atas kapal fery untuk disebrangkan ke Luwuk, Kabupaten Banggai.
Pihaknya langsung berkomunikasi dengan RA, namun belum bisa dikembalikan dengan alasan masih rusak sehingga perlu diperbaiki.
“Tapi kan aneh. Itu traktor masih bisa jalan. Rusaknya di mana. Kami heran juga,” ucap Sumiati.
Informasi diterima Sumiati, traktor itu dibawa ke Toili, Kabupaten Banggai.
“Kami belum tau jelas apakah dijual atau digadai. Karena alasannya hanya diperbaiki,” kata dia.
Untuk memastikan keberadaan aset daerah tersebut, Sumiati langsung membuat pengaduan secara lisan ke Polres Bangkep.
Polisi sempat melakukan upaya mediasi agar traktor itu dikembalikan, namun tidak membuahkan hasil.
“Terakhir itu Desember mau dimediasi Polres Bangkep. Tapi tidak juga dikembalikan,” ungkap Sumiati.
Akhirnya, Sumiati pun melaporkan masalah ini ke Polres Bangkep atas dugaan penggelapan aset daerah dengan laporan polisi nomor: LP-B/13/I/2022, tanggal 18 Januari 2022.
Sumiati pun kaget setelah mendapat laporan bahwa traktor itu sudah berada di atas kapal fery untuk disebrangkan ke Luwuk, Kabupaten Banggai.
Pihaknya langsung berkomunikasi dengan RA, namun belum bisa dikembalikan dengan alasan masih rusak sehingga perlu diperbaiki.
“Tapi kan aneh. Itu traktor masih bisa jalan. Rusaknya di mana. Kami heran juga,” ucap Sumiati.
Informasi diterima Sumiati, traktor itu dibawa ke Toili, Kabupaten Banggai.
“Kami belum tau jelas apakah dijual atau digadai. Karena alasannya hanya diperbaiki,” kata dia.
Untuk memastikan keberadaan aset daerah tersebut, Sumiati langsung membuat pengaduan secara lisan ke Polres Bangkep.
Polisi sempat melakukan upaya mediasi agar traktor itu dikembalikan, namun tidak membuahkan hasil.
“Terakhir itu Desember mau dimediasi Polres Bangkep. Tapi tidak juga dikembalikan,” ungkap Sumiati.
Baca juga: Waket DPRD Bangkep Diperiksa Polisi, Dicecar Pertanyaan Selama 2 Jam soal Penyalahgunaan Senjata
Akhirnya, Sumiati pun melaporkan masalah ini ke Polres Bangkep atas dugaan penggelapan aset daerah dengan laporan polisi nomor: LP-B/13/I/2022, tanggal 18 Januari 2022.
Iklan untuk Anda: Pembunuh prostat ditemukan! Minum ini saat perut kosong
Advertisement by
“Kami sudah laporkan resmi. Sampai saat kami belum dimintai keterangan sebagai pelapor,” kata Sumiati.
Kasat Reskrim Polres Bangkep Iptu Ismail saat dikonfirmasi belum bisa memberikan keterangan.
Dia mengarahkan untuk mengkonfirmasi langsung ke Kasubbag Humas Polres Bangkep.
Namun saat wartawan mendatangi Mapolres Bangkep, Kasubbag Humas tidak berada di tempat.
Begitupun dengan sang oknum legislator Bangkep RA belum juga kunjung berhasil dikonfirmasi.(TribunPalu.com)