Muhaimin : material temuan yang punya “Izin” adalah ucapan bohong belaka
PALU, DETAIL73.COM-Politisi muda Partai Amanat Nasional (PAN) Muhaimin Yunus Hadi secara tegas menyatakan bahwa apa yang diungkapkan Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Pol Didik Supranoto melalui siaran persnya terkait hasil pemeriksaan dokumen material hasil tambang jenis tembaga (Cu) yang ditahan di pelabuhan peti kemas Pantoloan Sulteng belum lama ini adalah material temuan yang punya “Izin” adalah ucapan bohong belaka.
Penilaian dan sikap tegas oleh Muhaimin ini menyusul digelarnya Rapat Dengar Pendapat (RDP) oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulteng yang saat itu turut menghadirkan sejumlah unsur perwakilan OPD Pemprov Sulteng terkait termasuk pihak Polda Sulteng, Selasa (25/01/2021).
Dalam rapat yang digelar oleh gabungan Komisi di DPRD Provinsi Sulteng, dari pihak Polda Sulteng juga saat itu juga turut menghadirkan Wakapolda Brigjen Heri Santoso didampingi Dirreskrimsus Polda Sulteng, Kombes Ilham Saparona menjadi pihak yang paling sering disasar sejumlah pertanyaan seputar penegakan hukum di kawasan pertambangan ilegal, baik itu pertambangan emas yang ada di Kabupaten Poso (Dongi-Dongi.red), Kabupaten Parigi Mouton dan, Kabupaten Donggala, termasuk yang ada di Dusun Ogotaring Desa Oyom Kecamatan Lampasio Kabupaten Toli-toli, yang tengah di pertanyakan.
RDP itu sendiri dibuka Muharram Nurdin selaku wakil ketua pimpinan dan dilanjutkan oleh Sonny Tandra selaku ketua Komisi III DPRD Provinsi Sulteng, sementara pihak terkait lainnya yang hadir dari Balai Besar Taman Nasional Lore Lindu, Dinas Kehutanan, Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas ESDM serta Dinas PTSP.
Terkhusus kasus Material tambang jenis tembaga dalam Kontainer yang diduga berasal dari kawasan hutan lindung Tanjung Dako Kabupaten Tolitoli tepatnya dari dusun Ogotaring Desa Oyom, Dirreskrimsus Polda Sulteng, Kombes Ilham Saparona menjelaskan bahwa telah melakukan serangkaian pemeriksaan termasuk pendalaman terkait Dokumen material tersebut.
Hasilnya menurut Ilham , material tersebut adalah legal karena berasal dari hasil pertambangan rakyat di wilayah Gorontalo yang telah mengantongi Ijin Pertambangan Rakyat (IPR).
“Material tersebut memiliki ijin, kami telah memeriksa kelengkapan Dokumennya, invoice serta beberapa orang saksi terkait kasus tersebut, disimpulkan bahwa material tersebut berasal dari wilayah IPR dari Propinsi Gorontalo,” jelas Ilham saparona saat dimintai penjelasan saat RDP berlangsung.
Anggota DPRD Provinsi Sulteng Muhaimin Yunus Hadi yang dimintai keterangannya usai RDP mengatakan bahwa pihaknya menduga ada pembiaran yang dilakukan oleh aparat penegak hukum terkait pertambangan jenis tembaga di Desa Oyom secara ilegal.
Khusus material dalam Kontainer yang diklaim Polda Sulteng memiliki legalitas, Muhaimin secara tegas mengatakan itu semua adalah pembohongan Publik.
Penilaiannya bukan tanpa alasan, ucap Mimin sapaan akrabnya meluruskan, hal ini berdasarkan keterangan dari Dinas Energi dan Sumberdaya Alam (ESDM) Pemprov Sulteng yang juga turut hadir saat RDP) digelar oleh gabungan Komisi DPRD Sulteng saat itu.
“ Pada saat kami RDP, Dinas ESDM menyampaikan bahwa tidak ada IPR dari Gorontalo, jadi patut diduga pernyataan Kabidhumas itu bohong dan terkesan sangat terburu-buru, sehingga saya menyimpulkan lemahnya pembelaan hukum bagi kita di Sulawesi Tengah,“ ungkap Mimin yang juga Ketua DPD PAN Kabupaten Poso ini, kepada sejumlah wartawan.
Olehnya ia meminta ketegasan aparat penegak hukum dalam menyikapi kasus ini secara serius dan transparan. Bahkan kata dia, pihaknya akan terus mengawasi perkembangan kasus Kontainer berisi material tambang jenis tembaga.
“Tadi waktu RDP, Polda Sulteng sudah menjelaskan bahwa itu sudah sesuai dan benar, mereka telah melakukan upaya investigasi dan memeriksa beberapa pihak dan menyimpulkan bahwa material tersebut legal dan mempunyai dokumen, tetapi yang saya ikuti di saat RDP berlangsung sebenarnya illegal,artinya ini tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku dalam undang-undang,“ tegasnya.
Namun demikian, dirinya sependapat dengan pihak Polda Sulteng melalui ucapan Wakapolda Brigjen Hery Santoso yang berjanji akan terus mendalami lebih serius lagi terkait kasus tersebut.
Hanya saja kata Mimin berharap pihak Polda Sulteng harus tetap mengamankan Kontainer berisikan material tambang tembaga yang berada di pelabuhan Pantoloan, sebagai salah satu barang bukti yang terus akan didalami kebenaran dokumennya.
“Saya meminta pihak Polda, jangan dulu meloloskan Kontainer yang diduga berisi material tembaga dari oyom tersebut, karena ada beberapa keganjilan dari pernyataan Polda tersebut,kami masih meragukan hasil investigasi yang dilakukan oleh Krimsus terhadap kasus ini, kami akan juga mendalami kebenaran dokumen yang menjadi pelengkap material tersebut,“ tegas Mimin, yang sering dijuluki singa podium wakil rakyat.
Dalam RDP juga terungkap bahwa Polda Sulteng masih akan terus melakukan penyelidikan terkait tersebut.
Sementara dalam rilis yang dikeluarkan Humas Polda Sulteng dinyatakan bahwa status material dalam Kontainer tersebut telah “Clear “ dengan dasar telah menunjukan dokumen kelengkapan dari IPR Sinar Sukdam Gorontalo.
Diakhir wawancara, Politisi PAN yang dikenal dengan sikapnya yang suka bicara Blak-blakan tersebut
Dipenghujung keterangannya Mimin meminta jajaran penegak hukum agar dapat secara tegas bersikap dalam menghadapi persoalan pertambangan Ilegal di Sulawesi Tengah, apalagi pertambangan yang hanya dikuasai oleh pemodal yang tidak memberi asas manfaat bagi masyarakat sekitar, terlebih tidak mempunyai kontribusi terhadap PAD Provinsi Sulteng.
“Saya minta kepada semua pihak-pihak yang berhubungan dengan hukum, baik itu Kapolres Tolitoli hingga jajaran diatasnya yakni Kapolda Sulteng, kiranya lebih serius menanggapi masalah pertambangan yang illegal, sehingga kedepannya keberadaan pertambangan rakyat dapat kita usulkan menjadi wilayah pertambangan rakyat yang berizin , hal ini (pengusulan IPR dan WPR) tengah diupayakan pemerintah pusat, pemerintah Sulteng dan kami di DPRD untuk dapat direalisasikan secepatnya,“ harapnya.
Sebelumnya, Polda Sulteng melalui Kabidhumas Polda Sulteng, Kombes Pol.Didik Supranoto membeberkan hasil penyelidikan terhadap satu unit kontainer di Depo Pelabuhan Pantoloan Palu yang diduga berisi batuan tembaga yang terbungkus dalam karung,
Pernyataan Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sulteng, Kombes Pol. Ilham Saparona kepada sejumlah pewarta bahwa pihaknya masih menyelidiki kasus ini dengan berhati hati, alasanya dalam perkara ini ada kaitannya dengan Investasi oleh Investor.
“Kita masih terus mendalami kasus ini, kita memang berhati-hati dalam melakukan penyelidikan, mengingat ada kaitanya dengan investasi, sementara instruksi Presiden adalah mengamankan Investasi,” ujarnya.
Dalam penyelidikan oleh Subdit IV/Tindak pidana tertentu (Tipidter) setidaknya Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 7 orang saksi, Jelas Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Pol. Didik Supranoto melalui keterangan resmi yang diteruskan kepada sejumlah awak media di Palu, Senin (24/1/2022).
Selanjutnya AY penanggung jawab Ijin Pertambangan Rakyat (IPR) Sinar Sukdam yang bergerak dibidang penambangan material batuan tembaga di Kabupaten Gorontalo bertugas mengirimkan batuan tembaga dari Kabupaten Gorontalo ke Kota Palu, tambah Didik.
Didik, juga menambahkan saksi lain yang diperiksa adalah sdr. A selaku Kades Oyom Kecamatan Lampasio Kabupaten Tolitoli termasuk sdr. S selaku ketua Bumdes Oyom dan sdr. H masyarakat penambang asal Desa Oyom.
Bahwa batuan tembaga yang berada di dalam kontainer di Depo Pelabuhan Pantoloan Palu merupakan batuan yang dikirim oleh sdr. AY dari Ijin Pertambangan Rakyat (IPR) Sinar Sukdam Gorontalo bukan dari pertambangan rakyat di Desa Oyom.
Bahkan Mr. C tidak menerima bebatuan hasil tambang yang dikirim apabila tidak memiliki ijin sesuai ketentuan perundang-undangan.
Memang benar ada menerima sampel bebatuan tembaga dari masyarakat Desa Oyom tetapi untuk dilakukan pengujian dan apabila kandungan tembaga memenuhi syarat yang ditentukan maka akan diberikan bantuan untuk pengurusan IPR, tambah Kabidhumas.
Sehingga hasil penyelidikan disimpulkan bahwa dugaan pelanggaran Minerba sebagaimana UU No.3 tahun 2020 tentang perubahan UU No.4 tahun 2009 adalah tidak terpenuhi unsur pidananya, dikarenakan material batuan tembaga di dalam kontainer TEMAS dengan nomor segel Temas line 1922351 memiliki ijin berupa IPR dari Gorontalo. (Heru/DM)