LAD dan TP-PKK Desa Pasir Putih Resmi Dilantik

POSO, DETAIL73.COM-Sebagaimana yang telah diamanatkan dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, olehnya Pemerintah Desa (Pemdes) Pasir Putih Kecamatan Pamona Selatan Kabupaten Poso, telah melantik Lembaga Adat Desa (LAD) dan Tim Penggerak PKK (TP-PKK), yang adalah bagian dari Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD), bertempat di Balai Desa Pasir Putih, Rabu (27/01/2022).

Kades Pasir Putih Yansel R. Ondja dalam sambutannya antara lain menjelaskan bahwa Lembaga Adat Desa (LAD) sebagai lembaga yang menyelenggarakan fungsi adat istiadat dan menjadi bagian dari susunan asli desa yang tumbuh dan berkembang atas prakarsa masyarakat desa itu sendiri

Lanjut kata Yansel menjelaskan bahwa LAD adalah sebuah organisasi resmi yang berkedudukan sebagai sebuah lembaga kemasyarakatan.

“LAD adalah mitra pemerintah desa dalam hal pemberdayakan, pelestarikan dan pengembangkan adat istiadat lokal, guna menunjang penyelenggaraan pemerintahan, kemasyarakatan dan pembangunan desa setempat,” terang Yansel.

Ditambahkannya keberadaan LAD juga berfungsi untuk mengayomi, melestarikan nilai dan sistem sosial maupun benda material dari kebudayaan lokal.

“Pemberdayaan dimaksudkan untuk memperkokoh fungsi dan peran lembaga adat desa sebagai wadah sekaligus fasilitator pengelolaan pembangunan desa dengan acuan nilai, norma, tradisi, budaya dan kearifan lokal,” jelasnya.

Begitu pun dengan amanat Permendagri Nomor 5 Tahun 2007, PKK merupakan salah satu lembaga kemasyarakatan. Sehingga Pemdes dan Kelurahan diwajibkan membangun kemitraan dengan PKK sebagai sebuah organisasi kemasyarakatan.

“PKK mempunyai peran untuk membantu pemerintah Desa dan Kelurahan dalam meningkatkan kesejahteraan menuju terwujudnya keluarga yang berbudaya, sejahtera, maju, mandiri dan harmonis serta mempunyai peran yang jelas dalam menumbuh kembangkan potensi dan peran perempuan dalam meningkatkan pendapatan keluarga. Selain itu, peran PKK sebagai penggali, pengembang potensi masyarakat khusunya keluarga, pembina, motivator serta penggerak prakarsa, gotong royong dan swadaya perempuan dalam pembangunan sebagai bagian integral dalam mewujudkan pembangunan partisipatif,” terangnya.

Seraya menambahkan,”atas dasar itulah Sehingga saya sebagai Kepala Desa Pasir Putih, mendahulukan dan mempercepat proses penetapan dan pelantikan adanya Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD), secara Khusus Majelis Adat dan Tim Penggerak PKK. Karena kedua Lembaga ini memiliki peran yang strategis dalam mendukung perjalanan pemerintahan & Pembangunan Desa, sesuai dengan Visi-Misi saya selama 6 tahun kedepan, “Untuk Desa Pasir Putih Maju yang Partisipatif, Adaptif Dan Berkualitas,” ungkapnya.

Masih ditambahkannya sesuai dengan rencana yang ada, pada bulan Februari 2022 nanti, masih akan dilanjutkan dengan Penetapan/Pelantikan LKD lainnya yaitu LPM dan Karang Taruna Desa Pasir Putih.

“Setelah Semua LKD selesai di tetapkan, yaitu Majelis Adat, TP-PKK, LPM, Karang Taruna, Ketua RT, masih akan dilanjutkan dengan kegiatan Pembekalan, agar semua LKD semakin memahami tugas dan fungsinya dalam mendukung roda pemerintahan dan pembangunan Desa Pasir Putih,” pungkasnya.

Kegiatan giat tersebut juga turut dihadiri oleh Sekcam Pamona Selatan, Ketua TP-PKK Kecamatan, Pendeta Klasis Pamona Selatan, BPD, Babinsa, aparatur desa Dan para Ketua RT. (DM)

Selengkapnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

You cannot copy content of this page