Morowali, DETAIL73.COM-Aktivitas pertambangan galian C yang terletak di Desa Lalampu, Kecamatan Bahadopi, Kabupaten Morowali, yang berlangsung lama telah meresahkan warga setempat.
Warga mempertanyakan ketegasan pemerintah setempat serta pengawasan para aparat penegak hukum (APH) dalam mengawal jalannya investasi di wilayah Kabupaten Morowali, sehingga tidak merugikan warga.
Bahkan, Kepala Desa Lalampu Rusdin Udin Syamsudin sudah beberapa kali dirinya meminta para penambang untuk menghentikan aktifitasnya karena tidak mengantongi izin.
“Itu sudah setahun lebih aktivitasnya dan itu tidak ada izinnya, sering saya suruh berhenti, bahkan sempat saya laporkan ke Pemda dan aparat hukum,” tutur Rusdin Udin Syamsudin Kepala Desa Lalampu saat ditemui dikediamannya, awal bulan Februari 2022.
Kades Lalampu itu menyebutkan, sempat ada pegawai dari lingkungan hidup Pemda Morowali yang turun ke lokasi tambang galian C tersebut, tapi seminggu kemudian aktivitas tambang galian C itu jalan lagi.
“Ini sudah yang bikin saya stres pak, bahkan Pemda dan aparat penegak hukum pun saya tanyakan soal tambang galian C itu, tapi jawaban yang saya dapat, mereka juga butuh makan pak kades, begitu pak, jadi bingung saya,” terangnya.
Dari informasi yang dihimpun dilapangan, berdasarkan pengakuan Hendra seorang pengawas tambang galian C tersebut, jika untuk saat ini galian C yang berada di Desa Lalampu tersebut ditambang oleh pihak perusahaan PT Solusi Energi Utama, (PT. SEU) yang material tanahnya akan digunakan untuk menimbun dilokasi bibir pantai yang rencana akan di bangun berupa kantor.
“Ini akan dijadikan kantor dan rumah,” ujar Hendra selaku pengawas pengerjaan yang ditemui metrosulteng.(Wan)