POSO, DETAIL73.COM-Sejumlah eks karyawan dan karyawati PT. Bukaka Teknik Utama (BTU) pelaku usaha selaku PLTA Poso di Sulewana, mendatangi Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Poso, Provinsi Sulawesi Tengah.
Maksud kedatangan mereka ingin menyampaikan keluhan terkait tidak adanya pembayaran uang pesangon pasca pemutusan kontrak kerja oleh pihak PT. BTU.
Sekertaris Disnakertrans Jein Gembu yang dihubungi mengatakan, pertemuan antara Nakertrans dengan pihak PT. BTU, untuk mendengarkan klarifikasi, belum bisa, dengan alasan pihak perusahaan tersebut, masih meminta waktu untuk melengkapi berkas kontrak kerja para eks karyawan yang datang mengadu itu.
‘’Memang menyikapi pengaduan dari beberapa orang mantan karyawan BTU tersebut. Kami langsung mengundang pihak BTU untuk klarifikasi, dan pihak BTU dalam klarifikasinya menjelaskan kalau tidak ada Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) tetapi kontrak kerja karyawan tersebut telah habis masa berlakunya,” jelas Jein Gembu, dihubungi Rabu (16/02/2022).
Ditanya soal sikap Pemkab Poso terkait laporan tersebut, Jein mengaku pihaknya masih memberikan kesempatan kepada pihak PT. BTU untuk melengkapi seluruh dokumen-dokumen yang dibutuhkan, sebelum dipertemukan dengan mantan karyawan yang difasilitasi oleh pihak Nakertrans Poso.
“Pemkab hanya berharap langkah Bipartit bisa terlaksana dan menjunjung tinggi musyawarah mufakat,” ucapnya.
Terpisah, salah satu eks Karyawati
PT. BTU, Rian Sherly Modjanggo, yang dikonfirmasi terkait pengaduan dirinya bersama-sama mantan karyawan senasib lainnya mengatakan, kedatangannya ke Dinas Nakertrans Kabupaten Poso adalah untuk mempertanyakan tentang hak-haknya mereka sebagai mantan karyawan di BTU, sebagaimana yang tercantum pada Undang-Undang Cipta Kerja tahun 2021. Salah satunya adalah masalah hak pesangon.
Menurutnya, saat pemutusan kerja yang dilakukan PT. BTU pada tanggal 14 Desember 2021, dirinya bersama rekan-rekannya masih dalam status karyawan atau pekerja, namun tidak mendapatkan pesangon.
‘’Jadi pengaduan saya di Nakertrans itu terkait tidak adanya pesangon, pemberhentian kontrak kerja secara sepihak, bahkan sejak pemutusan kontrak kerja dilakukan pihak PT. BTU belum melakukan komunikasi dengan saya,’’ ucap Rian Modjanggo, saat dihubungi melalui sambungan telepon, Kamis (17/02/2022).
Dia meminta kepada pihak PT. BTU untuk memperhitungkan apa yang menjadi hak-hak para mantan karyawan yang telah diputuskan kontraknya dengan mengacu kepada aturan yang ada.”Managemen PT. BTU BTU jangan hanya bernaung dibalik ketentuan penutup, UU tersebut,” akunya.
Ditambahkannya, terkait masalah pemberhentian secara sepihak itu,
PT. BTU dinilai terlalu banyak melakukan pelanggaran, salah satu buktinya tidak sedikit anak-anak daerah yang di PHK.
“Justru yang diputuskan kontraknya, lebih banyak orang lokal,’’ ungkapnya.
Albert A. Sinay, SH. selaku kuasa Hukum PT. BKU mengatakan, dari 193 orang jumlah karyawan yang telah keluar sama sekali tidak ada yang di PHK, melainkan telah habis masa kontrak.
Masih dijelaskannya, dari seluruh jumlah eks karyawan PT. BTU yang habis masa kontrak, tidak semuanya warga lokal, tetapi juga gabungan dari Makassar dan Jawa yang memang masa kontrak kerja di perusahaan telah habis bahkan tidak bisa diperpanjang lagi, karena memang bagian pekerjaan mereka telah selesai.
‘’Jadi perlu saya tegaskan, PT. BTU tidak pernah melakukan PHK, yang ada yaitu berakhirnya masa kontrak karyawan, kalau dibilang sepihak dari perusahaan, ini kan jumlah karyawan yang habis masa kontraknya cukup banyak. Bukan hanya dari orang lokal Poso, tapi yang dari Makassar dan karyawan dari Pulau Jawa juga banyak,’’ jelas Albert saat didampingi M. Azwar selaku Koordinator HRD PT. BTU usai pertemuan dengan pihak Nakertrans di Poso.
Pihak PT. BTU berharap, pertemuan atau klarifikasinya dengan Pemkab Poso melalui Disnakertrans bisa menjadi langkah awal untuk menjadi fasilitator dan sekaligus upaya mediasi pada tahap Bipartit, sehingga permasalahan yang diadukan oleh beberapa eks karyawan
PT. BTU bisa segera tuntas. (Son/DM)