POSO, DETAIL73.COM-Kades Patiwunga Kecamatan Poso Pesisir Selatan Kabupaten Poso, Sulteng inisial KT sikapi serius soal adanya laporan warganya kepada Bupati Poso, terkait soal dirinya berselingkuh dengan seorang oknum ibu pendata dilingkup GKST.
Menurut KT, dirinya sudah mengetahui siapa yang melapor itu. Dan laporan yang disampaikan beberapa orang warganya itu tidak berdasar dan tidak memiliki bukti yang kuat.
Bahkan kata KT , apabila dikemudian hari masalah ini tidak terbukti, dirinya akan melapor balik mereka para pelapor.
Dia pun menambahkan, jika mereka yang melaporkan dirinya itu adalah para lawan politik yang kalah, disaat bersama dirinya mengikuti Pilkades Patiwunga pada tahun 2019 silam.
“Itu yang melapor depe kerja dari dulu memang cuma ba lapor-lapor, biar siapa jadi kepala desa Patiwunga dia lapor,” jelas KT kepada pewarta saat dirinya dikonfirmasi via telefon genggam, Selasa (01/03/2022).
Dia menjelaskan laporan perselingkuhan dengan oknum ibu pendeta inisial SEP berawal dari chatting WhatsApp.
”Jadi ceritanya, ibu pendeta itu memang saya pe mantan pacar dulu, lantas pernah komunikasi lalu dia mau pinjam uang anaknya mau masuk polisi, nah maetua (istri) dapa lia di chatingnya,” terangnya.
“Makanya maetua ba marah, dia bilang kamu ini soba hugel ulang, maetua ba marah, perempuan so te tau cemburu buta, dia bilang eh pendeta so begini, oh dia itu awas, itu ibu pendeta dia so telefon, tapi saya so te tau depe kelanjutan,” ungkap Kades.
Namanya pendeta, kata Kades, kalau sudah didengar ada hubungan dengan orang. Maka diskorsing dari tugasnya.
Nah atas dasar itu, lawan politik ini, kata Kades sudah memanfaatkan isu pendeta diskorsing itu untuk membuat laporan kepada Bupati. Padahal tidak ada bukti dirinya berselingkuh atau berbuat asusila dengan ibu pendeta.
Hingga saat ini Kades Patiwunga masih menunggu hasil laporan beberapa warganya itu untuk dibuktikan.
“Karena belum ada panggilan, maka saya masih diam, tunggu dulu, tapi suatu saat saya akan menuntut balik mereka yang melapor itu,” tegasnya.
Sikap Kades seperti itu bukan tanpa sebab, pasalnya dirinya tahu jika mereka yang melapor itu tidak punya bukti, hanya mendengar isu setelah dirinya bertengkar dengan istrinya.
“Jadi maetua sempat ba marah, dorang dengar jadi dorang kejar, jadi dorang pe tujuan melapor ini biar saya berhenti jadi kepala desa,” akunya.
Seraya menambahkan mereka juga sudah melaporkan dirinya ke pihak BPD. Tapi BPD tidak bisa berbuat banyak karena tidak ada bukti. Begitu juga lembaga adat yang tidak mempersoalkan sesusi hukum adat.
Malahan lembaga Adat ada bilang mereka baik-baik hubungan suami istri baik ibu pendeta maupun Kades.
Sejauh ini ujar Kades dirinya juga sudah mengantongi nama-nama orang yang telah melaporkan dirinya.
Telah diberitahkan sebelumnya, KT oknum Kades Patiwunga dilaporkan warganya sendiri terkait kasus dugaan asusila, dengan seorang oknum pendeta wanita inisial SEP, kepada Bupati Poso
Bahkan Lembaga Bantuan Hukum Progresif Poso (LBHPP) selaku lembaga yang turut serta mendampingi warga pelapor, berjanji akan mengawal kasus tersebut sampai oknum Kades tersebut dicopot dari jabatannya.
Sebagaimana yang dikatakan anggota LBHPP Oktavianus Songgo kepada pewarta, Minggu (27/2/2022).
Dari seorang pelapor memaparkan, isi surat yang dilayangkan kepada Bupati Poso itu menyebutkan bahwa sesuai percakapan salah seorang tokoh masyarakat Desa Patiwunga pada bulan Desember 2021 atas nama inisial MKT dengan Ketua Majelis Sinode GKST Tentena.
“Laporan ini sesuai pembicaraan melalui via telepon tokoh masyarakat saat menghubungi Bapak Ketua Sinode GKST Tentena,” aku sumber yang enggan disebut identitasnya.
“Bahwa apabila di kemudian hari Pemerintah Kabupaten Poso ingin mengklarivikasi/bertanya kepada Ketua Majelis Sinode GKST, kami siap memberi keterangan yang sebenarnya atas dugaan perbuatan asusila (Perselingkuhan) antara Pdt, SEP dengan oknum Kepala Desa Patiwunga inisial KT,” terang sumber.
Dengan perbuatan seperti ini kami tokoh masyarakat bersama masyarakat Desa Patiwunga, tidak dapat menerima perbuatan ini.
Berdasarkan PERMENDAGRI No 82 Tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian kepada Kepala Desa pada pasal 8 ayat 2 Huruf c dan d yang berbunyi
(c) Tidak lagi memenuhi syarat sebagai kepala desa
(d) Melanggar larangan sebagai kepala desa
“Maka, perbuatan oknum Kades tersebut telah mencemarkan tatanan kehidupan beragama, bermasyarakat dan budaya, perbuatan tersebut telah mencoreng dan merusak norma agama, norma adat dan norma susila yang selama ini kami junjung tinggi dan menjadi aturan yang mengikat dalam kehidupan social bermasyarakat di tana Poso,”
Atas perbuatan dugaan asusila tersebut oleh Majelis Sinode GKST Tentena, dalam forum istimewa atas hasil BAP, telah memutuskan pemberhentian/scosing kepada SEP untuk tidak melayani di Jemaat GKST Betel Desa Tongoa.
“Atas dasar tersebut, kami masyarakat Desa Patiwunga mengharapkan kepada Bupati Poso sebagai kepala daerah sekaligus pejabat pembina kepegawaian mengambil tindakan atas perbuatan asusila yang telah diperbuat oleh oknum Kades Patiwunga ini,” tegas sumber.
Sehingga perbuatan tersebut tidak hanya ditanggung sepihak oleh Pdt SEP. Namun harapan hukuman/sangsi atas perbuatan dugaan asusila yang telah mencoreng norma adat To Poso, KT juga harus diberikan sanksi berupa pencopotan jabatan dirinya sebagai Kades Patiwunga, karena dianggap tidak layak lagi sebagai Nene Lipu atau orang yang sangat didengar dan dihormati di tengah masyarakat Desa Patiwunga. (Bn/DM)