POSO, DETAIL73.COM-Terkait viralnya testimoni wakil Bupati Poso, Yasin Mangun, yang dirilis dalam bentuk status diakun media sosialnya, ternyata melahirkan berbagai ragam spekulasi pendapat dan opini yang meluas di lingkungan masyarakat kabupaten Poso.
Sayangnya, testimoni sang wakil bupati Poso yang dikenal Santun dan penyabar itu, banyak diartikan pada sesuatu yang menjurus negatif. Hal ini terlihat dari berbagai tanggapan yang muncul di berbagai media sosial maupun berbagai tulisan yang dirilis pada sejumlah media mainstream.
Menyangkut liarnya serta spekulasi yang menjurus pada multitafsir dari status di medsos wakil bupati Poso ini, akhirnya di tanggapi ketua fraksi partai Demokrat DPRD Poso, Iskandar Lamuka.
Diawali dengan kata kata bijak, Iskandar menandaskan, jika bisa duduk bersama kenapa harus berpisah. Olehnya kata Iskandar, dengan duduk bersama segala permasalahan dapat di bicarakan serta dapat di carikan solusinya.
“Yang jelas terkait testimoni Wakil bupati Poso, saya belum bisa tafsirkan secara implisit” ungkap Iskandar saat di temui media ini, Selasa (15/03/2022).
Yang jelas kata berpisah menurut Iskandar masih dalam pemahaman yang multi tafsir. Tapi kalau berpisah dalam menjalankan roda pemerintahan, maka jelas ada aturan main yang mengatur tupoksi antara Bupati dan wakil bupati dalam menjalankan roda pemerintahan.
Dimana dalam menjalankan roda pemerintahan kata Iskandar, keduanya telah diatur oleh peraturan perundang undangan yang berlaku.
“Dimana dalam uandang undang nomor 23 tahun 2014, tertulis secara terang dan jelas terkait tugas dan wewenang antara kepala daerah dan wakil kepala daerah” urai Iskandar
Lebih jauh kata Iskandar, telah jelas dalam risalah pertauran yang ada, kalau wakil bupati memiliki tugas dan wewenang antara lain, bertugas untuk membatu bupati, memberikan saran dan masukan kepada bupati, melaksanakan tugas dan wewenang bupati, jika bupati berhalangan tetap.
Selanjunya kata Iskandar, wakil bupati dapat melaksanakan tugas jika mendapat delegasi dari bupati. Terakhir melaksanakan tugas lainya sebagaimana yang diatur dalam perundang undangan yang berlaku.
“Intinya wakil bupati memiliki tugas untuk membantu bupati dalam menjalankan roda pemerintahanya” tandas Iskandar
Olehnya kata Iskandar, apa maknanya untuk berpisah. Bukankah pemerintahan sama halnya dengan rumah tangga dan pasti dalam perjalannya akan ada masalah, maka jika ada masalah, bukankah duduk bersama merupakan jalan untuk mengatasinya.
“Mumpung ini momen satu tahun masa pemerintahan, BB marilah duduk bersama untuk membicarakan. Ini jalan untuk merefleksikan serta mengevaluasi, sebagai bahan untuk menyosong program kerja yang lebih baik lagi” pungkas Iskandar. (SYM/DM)