POSO, DETAIL73.COM- Kepala BPK RI Perwakilan Sulawesi Tengah Slamet Riyadi menyampaikan, LKPD merupakan salah satu perwujudan pertanggung jawaban Kepala Daerah atas pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
LKPD terdiri atas laporan realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas, laporan operasional, laporan perubahan ekuitas, laporan perubahan saldo anggaran lebih dan catatan atas laporan keuangan yang dilampirkan dengan laporan keuangan perusahaan daerah.
“Kami mengapresiasi kepada para Kepala Daerah yang hari ini jauh sebelum batas akhir telah menyampaikan LKPD unauditednya,” kata Slamet Riyadi, saat penyerahan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited Tahun Anggaran 2021 kepada Kepala Perwakilan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK RI) Provinsi Sulawesi Tengah, di Kantor BPK RI perwakilan Sulteng, Jum’at (18/03-22).
Sementara Wakil Gubernur membacakan sambutan tertulis Gubernur Rusdy Mastura, Bangkitkan Ekonomi, Pulihkan Negeri, Bersama Hadapi Pandemi,” Ungkap Ma’mun Amir mengutip pernyataan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam pembukaan Rakernas Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Tahun 2021 lalu.
Gubernur mengharapkan, terus melihat temuan- temuan BPK RI dan para auditornya. Sinergi dan komunikasi dari auditor dan auditee merupakan salah satu bentuk tata kelola yang baik dan ini akan membangun Indonesia menjadi negara maju, kuat dan bermartabat.
“Menjadi komitmen Pemerintah Daerah untuk memperbaiki kesalahan dan kekurangan di masa lalu, yang berupa temuan dan upaya pencegahan untuk tidak terjadinya tindakan fraud, dengan tindak lanjut serta meningkatkan pengawasan dan pengendalian internal,” jelasnya.
Bupati Poso dr. Verna G.M Inkiriwang didampingi Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Sukimin, SH., M.Si dan Kepala Inspektorat Kabupaten Poso Rudy R. Rompas, SH, MH menyerahkan LKPD sebagai laporan keuangan tersebut akan diperiksa oleh BPK dalam rangka pemberian pendapat/opini atas kewajaran informasi keuangan yang
“Kami berharap bahwa LKPD yang disusun Pemerintah Daerah telah sesuai dengan aspek-aspek dimaksud. Sebab hakekat pemberian opini merupakan pencerminan hasil penyajian atas LKPD dalam rangka mewujudkan akuntabilitas dan transparansi atas seluruh aktivitas keuangan pemerintah daerah, serta untuk memenuhi kebutuhan informasi pihak-pihak yang berkepentingan (Stakeholders),” sebut Slamet Riyadi.
Pemeriksaan atas Laporan Keuangan ditujukan untuk memberikan opini atas kewajaran penyajian laporan keuangan apakah tidak mengandung salah saji yang material, sehingga pihak-pihak yang berkepentingan tidak salah dalam membaca dan memahami laporan keuangan.
Dalam acara yang sama, turut juga menyerahkan LKPD Unaudited nya Provinsi Sulawesi Tengah, Kabupaten Morowali, Kabupaten Morowali Utara, Kabupaten Parigi Moutong dan Kota Palu. AD (Humas Pemkab Poso)