POSO, DETAIL73.COM-Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Poso, sebagai salah satu OPD pengemban tugas dan amanat sebagai mana yang tertuang dalam Peraturan Bupati Poso nomor : 11 tanggal 08 Juli 2021 tentang Pedoman Pemberian Santunan Biaya Pemakaman / Kremasi, semakin efektif dalam melaksanakan fungsinya di tengah warga masyarakat yang manfaatnya telah dirasakan terlebih khusus bagi mereka yang dirundung duka.
Kepala Dinsos Kabupaten Poso, melalui Kepala Seksi Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial Alse Y Kale’e mengatakan bahwa pihaknya telah mengajukan data penerima santunan duka ke pihak Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Poso, untuk segera diserahkan kepada meraka yang berhak menerima.
“Semenjak dikeluarkannya Perbup nomor 11 tanggal 8 Juli 2021, untuk pembayaran santunan duka itu mulai berlaku di tanggal kematian 15 Oktober 2021 dan pelaksana teknis khusus untuk penanganan berkas jadi kewenangan Dinsos. Sampai dengan akhir bulan Desember 2021, kami telah menangani ada sebanyak 200 berkas penerima santunan duka dan itu telah diserahkan ke pihak BKAD untuk segera direalisasikan pembayarannya, terutama yang meninggal di tanggal 28, untuk yang meninggal setelah atau diatas tanggal 28, nanti baru akan di proses pada tanggal 7 Januari 2022,” ucap Alse menjelaskan, saat ditemui, Rabu (24/03/2022).
Adapun besaran dana bantuan santunan duka yang telah direalisasikan oleh pihak BKAD, ujar Alse menambahkan terhitung sejak tanggal 15 Oktober hingga 28 Desember 2021 dan sesuai data berkas kematian yang telah diajukan sebelumnya, ada sebanyak Rp. 400.000.000, bagi 200 orang ahli waris penerima bantuan dengan besaran masing-masing yakni sebesar Rp. 2.000.000.
Sementara untuk tahun 2022 ini lanjut Alse, sesuai data yang telah diajukan ke pihak BKAD per tanggal 18 Maret, saat dalam rapat koordinasi dengan sejumlah stakeholder terkait lainnya ada sebanyak 306 berkas penerima bantuan.
“Sejak dicanangkan total penerima batuan ada sebanyak 506 ahli waris, itu artinya semua dokumen atau berkas yang sudah kami ajukan ke pihak Keuangan, dapat kami pastikan bisa segera dibayarkan,” terang Alse seraya kembali menegaskan bahwa untuk di tahun 2022 ini, sesuai arahan dan petujuk ibu Bupati Poso, akan menambah jumlah penerimaan dana bantuan duka ini melalui perubahan anggaran 2022, dari 1.200 orang (asumsi 100 per bulan) menjadi sebanyak 1.500 orang,” akunya.
Bahkan menariknya lagi, menurut Alse kalau tahun sebelumnya, bayi yang baru lahir tidak bisa dimasukan, tapi tahun ini diperbolehkan, asalkan telah memiliki akte kelahiran dan telah terdaftar di dalam susunan kartu keluarga, artinya jabang bayi tidak meninggal saat masih dalam kandungan ibunya.
Diketahui, Pemberian Santunan Biaya Pemakaman / Kremasi, merupakan wujud nyata dari Misi ke 4 Bupati dan Wakil Bupati Poso Verna – Yasin, yang bertujuan dengan bantuan tersebut sedikitnya dapat meringankan beban anggota keluarga yang ditinggalkan terkait biaya proses pemakaman atau kremasi. (DM)