POSO, DETAIL73.COM-Pengadilan Negeri (PN) Poso, akhirnya menggelar sidang perdana atas kasus tewasnya Nugi Ranteola, anak laki-laki usia 3 tahun warga Desa Tolambo Kecamatan Pamona Tenggara Kabupaten Poso, pada Selasa (29/03/2022), dengan mendapat pengawalan ekstra ketat dari sejumlah aparat Polisi di sekitar halaman kantor PN Poso.
Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Poso, terhadap terdakwa Gunadi Lendamanu alias papa Wiliam usia 33 tahun asal Desa Matialemba Kecamatan Pamona Timur, yang tak lain adalah paman korban sendiri.
Dakwaan yang diawali pembacaannya oleh Kejari Poso LB Hamka SH.MH di hadapan tiga orang majelis hakim PN Poso yang dipimpin oleh Bambang Condro Waskito selaku Hakim Ketua
LB Hamka yang saat itu turut didampingi oleh Muhammad Amin (Kasi Pidum) dan Ichan dalam membacakan dakwaan menyebutkan bahwa terdakwa Gunadi telah di nilai bersalah atas tewasnya Nugi Ranteola dan untuk mempertanggung jawabkan semua perbuatan keji terdakwa.
Olehnya JPU dalam dakwaannya menjerat terdakwa dengan pasal 80 ayat (3) jo pasal 76C UU nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan pasal 338, 340 KUHPidana tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman maksimal hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup.
Setelah mendengar dakwaan yang dibacakan oleh JPU Kejari Poso, Hakim Ketua Bambang Condro Waskito, yang didampingi dua Hakim Anggota yakni Harianto Mamonto dan Marjuanda Sinambela, meminta agar pada sidang berikutnya digelar dua kali dalam seminggu.
“Sidang berikutnya digelar dua kali dalam seminggu, Senin dan Rabu, dimulai jam 10 pagi,” kata Hakim Bambang Condro Waskito, sambil meminta kesepakatan jadwal sidang Minggu depan kepada JPU dan Penasehat Hukum Viktor Posawa.
Usai sidang digelar, LB Hamka pada sejumlah pewarta mengatakan, pihaknya sudah menyiapkan 20 orang saksi.”Kami siapkan 20 saksi, sidang berikutnya ada 4 orang saksi bersedia hadir,” pungkasnya.
Sebelumnya, pasca meluasnya kabar tewasnya Nugi Rateola sempat mencuri perhatian dan rasa empati publik serta menjadi viral di medsos FB, juga telah mewarnai pemberitaan di sejumlah media cetak dan online serta media elektronik.
Kronologis singkatnya, Nugi Ranteola ditemukan meninggal terselip dibawah batang kayu yang telah lama roboh di dalam kebun, yang lokasinya sekira 4 Km dari pemukiman warga Desa Tolambo pada Minggu tanggal 11 April 2021 silam, setelah dinyatakan hilang selama dua pekan lebih atau sejak Sabtu tanggal 27 Maret 2021.
Menariknya, terdakwa pun diketahui ikut terlibat langsung melakukan upaya pencarian bersama aparat TNI/Polri dan warga masyarakat.
Setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan yang terbilang sangat lama, akhirnya Polres Poso telah menyerahkan berkas kode P21 bersama terdakwa dan barang bukti ke pihak Kejari Poso pada Senin 14 Februari 2022. (DM/SON)