JAKARTA, DETAIL73.COM-Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa mengizinkan keturunan Partai Komunis Indonesia (PKI) untuk mendaftar menjadi prajurit TNI.
Andika menyebut tidak ada dasar hukum yang melarang seorang keturunan PKI untuk bisa mendaftar.
“Zaman saya tak ada lagi keturunan dari apa, tidak, karena saya gunakan dasar hukum,” kata dia di akun youtube resmi Jenderal TNI Andika Perkara pada Rabu, 30 Maret 2022.
Pernyataan ini disampaikan Andika dalam rapat koordinasi penerimaan prajurit TNI (Akademi TNI, PA PK TNI, Bintara TNI, dan Tamtama TNI).
Rapat digelar bersama Panitia Pusat Penerimaan Prajurit TNI Tahun Anggaran 2022 di Markas Besar TNI di Jakarta.
Rapat ini membahas mekanisme penerimaan prajurit TNI.
Mulai dari tes mental ideologi, psikologi, akademik, kesamaptaan jasmani, dan kesehatan.
Lalu saat mengulas tes mental ideologi, Andika mempertanyakan apa yang dinilai dari poin nomor empat yang berkaitan dengan keturunan si calon prajurit.
“Yang mau dinilai apa? kalau dia ada keturunan dari apa?,” kata dia ke panitia.
Panitia pun menjawab yaitu keturunan dari organisasi yang terlibat pada kejadian tahun 1965/1966.
Dasar hukum yang digunakan panitia adalah Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara atau TAP MPRS Nomor XXV Tahun 1966 tentang Pembubaran PKI.
Panitia sempat menyebut kalau TAP MPRS ini ikut melarang organisasi underbouw dari PKI.
Keterangan dari panitia inilah yang membuat Andika sangsi dan meminta agar mengecek kembali aturan sebenarnya, “Yakin ini? cari internet sekarang,” kata dia.
Andika pun lalu menyampaikan ke peserta rapat kalau TAP MPRS Nomor XXV Tahun 1966 menyatakan PKI sebagai organisasi terlarang.
“Tidak ada kata-kata underbouw segala macam,” ujarnya.
Berikutnya, TAP MPRS ini juga menyatakan Komunisme, Leninisme, dan Marxisme, sebagai ajaran terlarang.
“Itu isinya, ini adalah dasar hukum, ini legal. Tapi yang dilarang PKI, kedua ajaran Komunisme, Leninisme, dan Marxisme, itu yang tertulis,” kata dia.
Lantas, Andika balik bertanya dasar hukum apa yang dilanggar seorang keturunan PKI. “Siap tidak ada,” kata panitia.
Sehingga, Andika pun langsung mengingatkan panitia agar jangan mengada-ada dalam menyusun tes mental ideologi ini.
Andika pun langsung meminta poin nomor empat tersebut dihilangkan.
“Jadi jangan kita mengada-ada, saya orang yang patuh peraturan perundang-undangan, ingat ini, kalau kita melarang, pastikan kita punya dasar hukum,” kata dia.
Tempo mencoba menghubungi Kepala Pusat Penerangan TNI Mayor Jenderal Prantara Santosa terkait hasil rapat ini. Namun hingga berita ini diturunkan, belum ada jawaban.
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa juga menghapus tes renang dan tes akademik dalam penerimaan calon anggota TNI.
(beritanegeriku/Tempo)