JAKARTA, DETAIL73.COM-Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meneken Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pengawasan Melekat (Waskat). Dengan aturan itu, atasan dari anggota Polri yang melakukan pelanggaran dapat turut ditindak.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Divisi Propam Polri Irjen Ferdy Sambo saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Polda Jawa Barat pada hari Jumat (08/04/2022) pekan kemarin.
Dalam Pasal 7 Ayat (1), Perkap itu diatur. Bahwa atasan menemukan kesalahan atau pelanggaran, wajib ditindaklanjuti Berupa pembinaan dan penyelesaian disiplin atau kode etik sesuai ketentuan yang berlaku.
“Jadi, lakukan pengawasan melekat (waskat) secara maksimal dengan memberi arahan, inspeksi, asistensi, supervisi, monev (monitoring evaluasi) dan harus ada wujudnya,” ucap Sambo pada Minggu (10/04/2022).
Selanjutnya, Pasal 7 Ayat (2) berbunyi dugaan tindak pidana serahkan kepada fungsi Reskrim. Kemudian Pasal 9 mengatur. Bahwa atasan yang tidak melaksanakan kewajiban, diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan.
“Tahun 2022, dengan hadirnya Divisi Propam Polri di Polda Jabar untuk tidak ada pelanggaran (zero pelanggaran),” lanjutnya.
Sambo juga mengingatkan. Seluruh jajaran Polda Jawa Barat untuk melakukan perubahan kedisiplinan mulai dari hal yang kecil. Caranya, Kapolres jajaran harus turun langsung melihat komplain dan menyelesaikannya secara cepat.
“Temuan langsung di Polres jajaran, jika rekan Kapolres tidak bisa melakukan hal kecil, maka rekan tidak akan bisa melakukan hal besar,” jelas dia.
Sesuai Perkap Waskat, dia pun kembali menegaskan, apabila ada anggota yang melakukan pungutan liar (pungli) atau pelanggaran, maka bukan hanya anggota saja yang dilakukan proses. Akan tetapi, dua tingkat diatas anggota yang terbukti melanggar atau atasan akan diminta pertanggungjawabannya. (**)
(dilansir dari mataberita.co.id)