PALU, DETAIL73.COM-Dengan dua alat bukti ditambah dengan pemeriksaan kepada calon tersangka, maka proses penyidikannya telah memenuhi unsur ditetapkan sebagai tersangka.
Seperti itulah yang mungkin bisa terjadi di Pemprov Sulteng dalam dugaan jual beli jabatan pada mutasi Eselon III dan IV.
Salah seorang mantan penyidik senior Kejaksaan berinisial Ar menyebutkan bahwa apa yang menyertai terjadinya rotasi/mutasi Pejabar di Sulteng pada tanggal 28 April 2022 lalu adalah perbuatan pidana baik delik umum maupun pelanggaran uu nomor: 31 Tahun 1999 jo UU Nomor : 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.
”Ada bukti percakapan elektronik dan ada bukti transaksi keuangan via bank maka sudah memenuhi unsur penyidikan,” ungkap Ar, baru-baru ini.
Terlebih lagi lanjut Ar kalau proses penyelidikan dan penyidikannya jalan maka pihak-pihak yang dirugikan akan dimintai keterangan.
“Ada bukti pendukung dari keterangan saksi ada Pembelaan yang mengada – ngada, maka sudah cukup menetapakan tersangka bagi pelakunya,” tegasnya.
Sambil menyebut sudah ada dua alat bukti terpenuhi unsur tindak pidana korupsi suap atau sama halnya tertangkap tangan tertunda. “Mau ngela lagi?, tanya Ar.
Sementara Gubernur Sulteng H. Rusdy Mastura dalam keterangan tertulis yang diterima Media Logis group menyebutkan akan membentuk tim investigasi menelusuri dugaan jual beli jabatan dilingkup Pemprov dan akan melakukan evaluasi dalam tiga bulan kedepan. (**)
(medialogisnews/detail73)

