POSO, DETAIL73.COM-Respon cepat pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Poso, dalam menanggapi laporan masyarakat terkait dugaaan penyalahgunaaan kewenangan di lingkup Unit Penyelanggara Pelabuhan (UPP) Kelas III Poso, patut mendapat ancungan jempol.
Hal ini bukan tanpa sebab, pasalnya, hanya dalam waktu relatif singkat pasca adanya laporan masyarakat terkait hal tersebut, pihak Kejari Poso ini langsung memanggil kepala UPP kelas III Poso, inisial NRD, untuk dimintai keterangannya menyangkut ijin aktivitas bongkar muat
Crude Palm Oil (CPO) di Pelabuhan Kelas III Poso, yang merupakan hasil olahan (produksi) dari perkebunan sawit milik
PT Sinar Mas Group.
Kepala kejaksaan Negeri (Kajari) Poso melalui Kasi Pidsus, Hazairin, SH, saat di konfirmasi, membenarkan adanya pemanggilan NRD selaku kepala UPP Kelas III Poso.
“Benar, yang bersangkutan kami panggil untuk hadir di kantor Kejari Poso, untuk diambil keterangannya,” ungkap Hazairin, pada media ini, Senin (06/06/2022).
Walupun terkesan enggan menjelaskan terkait materi pemanggilan kepala UUP Kelas III Poso di ruang kerjanya, Hazairin justru menyampaikan kalau Kajari Poso saat ini telah menerbitkan Surat Perintah penyelidikan dengan nomor Print -03/P.2.13/Fl.1/05/2022 tanggal 19 Mei 2022.
Menariknya lagi kata Hazairin, Kajari Poso juga telah membuka hotline pengaduan bagi masyarakat, berkenaan dengan tim pemberantasan mafia pelabuhan dan bandara udara (Timtas Maplabu) Kejaksaan Negeri Poso.
“Untuk Hotline ini masyarakat dapat melaporkan adanya temuan pelanggaran hukum yang menyangkut mafia penyalahgunaan wewenang di lingkungan pelabuhan dan bandar udara. Dimana masyrakat dapat menghubungi melalui nomor WhatsApp (WA), 082195109087,” terang Hazairin.
Ditambahkan mantan Kasi intelejen kejaksaan Negeri Toli-Toli ini, kepada masyarakat yang melaporkan adanya dugaaan pelanggaran di lingkungan pelabuhan dan badara, tidak perlu takut ataupun khawatir, karena pihak Kejari Poso, siap memberikan perlindungan terkait identitas pelapor. (SYM)

