POSO, DETAIL73.COM-Kejaksaan Negeri (Kejari) Poso, kembali melakukan giat pemusnahan sejumlah barang bukti (babuk), perkara tindak pidana umum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht), bertempat di lapangan Futsal Kejari Poso, Kamis (21/07/2022).
Adapun babuk yang dimusnakan berasal
dari 13 perkara sejak awal tahun 2022, berupa shabu-shabu 42,56 gram, handphone, pakaian dan kosmetik dari berbagai mark, serta obat-obatan ilegal.

Pantauan pewarta, untuk babuk shabu-shabu dimusnakan dengan cara dimasukan ke dalam mesin blender, yang telah berisi cairan pelarut. Untuk handphone, dimusnakan dengan cara dihancurkan dengan menggunakan martil.
Sementera itu, untuk pakaian, kosmetik dan obat-obatan dimusnahkan dengan cara dibakar dalam drum.
Sebelumnya, mengawali pelaksanaan giat tersebut Kepala Kejari Poso LB Hamka SH.MH saat dalam sambutannya antara lain mengatakan bahwa pemusnahan babuk seperti ini, telah menjadi agenda rutin Kejari Poso, terlebih sejak dirinya bertugas dilingkup Kejari Poso.

“Pelaksanaan pemusnahan babuk dilakukan dua Kali dalam setahun, yakni setiap bulan Juli, bertepatan dengan hari Bhakti Adhyaksa dan di akhir tahun pada bulan Desember,” terang Hamka.
“Untuk kali ini, pemusnahan babuk dari perkara – perkara yang sudah inkracht, dan babuknya pun sudah tidak digunakan lagi dalam perkara – perkara lain, sehingga Jaksa selaku eksekutor wajib melakukan pemusnahan,” ujar Hamka sambari mengakui kalau disemester pertama tahun 2022 ini, baru dari babuk 13 perkara, salah satunya adalah perkara Narkotika dengan babuk yang akan dimusnahkan sebanyak 42,56 gram.
Turut hadir mendampingi Kepala Kejari Poso saat itu adalah Wakil Ketua PN Poso, Kasat Narkoba Polres Poso, Kepala BNNK Poso, yang diwakili Kasubag Umum dan Kacabjari Tentena serta para Kepala Seksi Kejari Poso. (DM)

