PALU, DETAIL73.COM- Mencuatnya kasus operasi tertangkap tangan (OTT) oknum Polisi Briptu inisial D yang membawa uang sejumlah Rp 4,4 Milyar (Babuk) dari hasil setoran para orang tua calon siswa (casis) peserta penerimaan anggota Polri gelombang II tahun anggaran 2022 di Polda Sulteng, menarik perhatian semua pihak, public dikagetkan dengan praktek culas yang memang selama ini telah jadi momok disetiap proses penerimaan anggota Polri setiap tahunnya.
Cerita masuk Polisi “Gratis “ terciderai dengan ditangkapnya Briptu D oleh Subbid Paminal Ditpropam Polda Sulteng pada tanggal 28 Juli 2022 silam, paminal menyita uang tunai senilai Rp.4,4 Milyar rupiah dari dua mobil yang diduga kuat dari hasil setoran 18 orang casis peserta penerimaan Anggota Polri gelombang II Tahun 2022.
Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Didik Pranoto dihadapan sejumlah awak media membenarkan peristiwa penangkapan tersebut. Menurutnya penangkapan Briptu D, adalah bentuk komitmen Polda Sulteng berantas calo penerimaan anggota Polri.
“Ini merupakan komitmen Polda Sulteng untuk memberantas praktek percaloan dalam setiap penerimaan anggota Polri,” akunya.
Didik juga menegaskan, berdasarkan laporan informasi yang masuk ditindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan terhadap Briptu D.
Mantan Kapolres Kolaka ini juga membenarkan bahwa saat ditangkap, ada uang berjumlah Rp.4,4 Milyar yang turut diamankan dari dalam mobil.
“Ditindak lanjuti dengan melakukan penangkapan dan ditemukannya sejumlah uang yang ada didalam mobil sebesar Rp 4,4 Milyar pada tanggal 28 Juni 2022, “ terangnya
Mantan Wadirreskrimum Polda Sulteng ini juga mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, jumlah uang tersebut diperoleh dari 18 orang peserta seleksi pendidikan pembentukan Bintara Polri gelombang II tahun anggaran 2022.
“Sebagai Konsekuensinya, 18 orang peserta seleksi tadi digugurkan oleh Panitia sebelum tahap pengumuman akhir, karena dianggap melanggar Pakta Integritas,” kata Didik
Lanjur kata Didik, dari hasil pemerikaan Briptu D ini bermain sendiri, belum ada keterlibatan pihak lain, perkaranya masih dalam penyidikan Propam Polda Sulteng dan dalam kesempatan pertama segera akan di Sidangkan dalam perkara Kode Etik.
Terkait adanya kasus tersebut, memantik tanggapan berbedari dari anggota Komisi III DPRD Provinsi Sulteng Muhaimin Yunus Hadi SE terhadap penjelasan Kabidhumas Polda Sulteng.
Pasalnya kata Muhaimin, apa yang terjadi merupakan sebuah tradisi turun temurun setiap tahunnya pada saat penerimaan calon Polisi ataupun Tentara, praktek percaloan merupakan sebuah rangkaian lingkaran setan praktek kelam percaloan yang terstruktur.
“Praktek percaloan ini saya yakin tidak berdiri sendiri atau oknum seorang, ini ada rangkaiannya, ini pasti cuma peluncur yang biasa dijadikan pion untuk berhubungan dengan para calon siswa,“ ungkap politisi PAN kepada perwarta Selasa (16/08/2022), Dikutip dari Portalsulawesi.
Menurutnya Kapolda SultengIrjen Pol Rudi Sufahriady harus bertanggung jawab secara moril dengan melakukan pemeriksaan khusus kepada semua Panitia Penerimaan Casis Polri secara transparan dan jujur.
“Kapolda harus bertanggungjawab atas kelakuan anak buahnya, dirinya harus segera memeriksa semua pihak yang diduga terlibat dalam kasus percaloan ini, karena jika tidak maka rumor yang menyatakan Kapolda melindungi aktor intelektual praktek percaloan pada penerimaan anggota Polri tersebut benar adanya,” jelasnya.
Menurut Politisi yang sering dipanggil “Cak imin” ini, Kapolda harus segera mengevaluasi semua pihak yang terlibat dalam proses penerimaan casis Polri tahun berikutnya, karena bukan tidak mungkin kasus ini akan terulang lagi.
Muhaimin yang juga merupakan perwakilan rakyat Dapil 5 Kabupaten Poso, Tojo Una-una, Morowali dan Morowali Utara, menyebutkan bahwa setiap penerimaan calon anggota Polri maupun TNI di Sulawesi Tengah menjadi ladang yang aman digarap sekelompok orang untuk “menyisipkan” titipannya untuk lulus menjadi anggota TNI-Polri.
“Saya dapat informasi, kuota penerimaan casis banyak di isi oleh peserta dari luar daerah yang bermodalkan domisili ikut tes di Sulteng, mereka bisa lolos karena berkolusi dengan Panitia dan oknum petinggi,“ tuturnya.
Harapannya, Kapolda Sulteng Irjen Pol Rudi Sufahriady bisa terbuka ke Publik Sulawesi Tengah terhadap penanganan kasus sogok menyogok dalam proses penerimaan Anggota Polri Gelombang II tahun 2022 tersebut.
“Jangan jadikan penerimaan anggota Polri sebagai sebuah peluang mencari uang, kasian calon siswa yang punya kompetensi dan layak akhirnya gugur karena tidak untuk mampu membayar,“ pungkasnya prihatin .****
Pewarta : HERU

