JAKARTA, DETAIL73.COM-Kabar terkini kasus Ferdy Sambo yang mana menjadi tersangka kasus pembunuhan Brigaidr J baru-baru ini ditolak sidang bandingnya oleh Polri.
Diketahui Ferdy Sambo mengajukan banding setelah Polri melakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada tersangka pembunuhan berencana Brigadir J.
Status Ferdy Sambo akhirnya diketok palu dan resmi ditolak oleh komisi etik Polri dan kemudian sambil menunggu proses persidangan berlangsung.
Menanggapi kabar kasus itu, Ketua Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Mahfud MD mengapresiasi kinerja Kapolri.
Ketua Kompolnas menyebut masyarakat banyak memberikan apresiasi kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang mengungkap kasus pembunuhan Brigadir Nopriyansah Yosua Hutabarat atau Brigadi J secara tegas dan transparan.
“Saya kira semua masyarakat Indonesia memberi apresiasi terhadap Polri. Karena bisa masuk ke dalam fakta-fakta pendahuluan tentang terjadinya pembunuhan, bukan tembak-menembak,” jelasnya pada Selasa (20/09/2022).
Menurutnya, Kapolri Sigit dalam dugaan pembunuhan berencana ini sangat tegas. Bahkan Kapolri cepat menetapkan tersangka terhadap Irjen Pol Ferdy Sambo dan pasal persangkaannya.
“Kapolri tegas, begitu ditemukan fakta itu dilakukan langkah-langkah hukum dan penersangkaan secara cepat. Dan bukan main-main, itu langsung menersangkakan Ferdy Sambo dengan Pasal 340. Itu maksimal di dalam seluruh jenis tindak pidana. Kejahatan apapun hukuman paling berat ya seperti Pasal 340 itu. Ancamannya hukuman mati, seperti terorisme,” tutur Mahfud MD. Lebih lanjut dia mengatakan. Penanganan kasus yang melibatkan anggota Polri ini sudah tepat. Dia menilai penetapan tersangka dan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) Ferdy Sambo sudah memenuhi rasa keadilan masyarakat.
“Disini publik common sense, rasa keadilan itu ditangkap oleh Kapolri. Lalu diambil langkah-langkah yang sekarang menurut saya sudah benar lah tracknya,” tukas Mahfud MD. Kabar kasus Ferdy Sambo saat ini sudah hampir berada di ujung akhir. Namun tersangka melalui pengacaranya masih ingin melakukan banding hukum sesuai Undang-undang.
sumber mataberita.co.id

