POSO, DETAIL73.COM- Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Poso di Tentena, telah melakukan tindak penahanan terhadap tersangka inisial KT, yang merupakan Kaur Keuangan Desa Amporiwo Kecamatan Pamona Tenggara, Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah.
Tersangka KT diduga melakukan penyelewengan penyalahgunaan Dana Desa (DD) Alokasi Dana Desa (ADD) tahun anggaran 2019 dan 2020 Desa Amporiwo.
Dari hasil penyidikan Cabjari Tentena, ditemukan ketekoran kas keuangan desa, seperti kekurangan volume, mark up, kelebihan Bayar, belanja fiktif serta belanja yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
“Melebihi realisasi dan pajak yang tidak disetorkan sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar
Rp 342.042.154 00,” dikutip akun FB Cabjari Tentena, Senin (30/10-22).
Sedangkan tersangka KT, kini menjalani penahanan di Rutan Kelas llA Palu selama 20 hari kedepan, sejak tanggal 31 Oktober 2022 sampai 19 November 2022 mendatang.
Pihak Kejaksaan Tentena menjerat tersangka KT dengan Pasal 2 subsidair Pasal 3 atau Pasal 8 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. **
Editor : David Mogadi

