POSO, DETAIL73.COM-Bupati Poso melalui Pj Sekdakab Poso Frits Sam Purnama telah mengeluarkan surat maklumat yang ditujukan kepada semua pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemda Poso dan Camat se-Kabupaten Poso, yang mewajibkan semua ASN yang ada dilingkungan kerjanya, agar mengenakan Siga bagi pria dan Tali Bonto bagi wanita.

“Sebagaimana harapan dari ibu Bupati, penggunaan Siga dan Tali Bonto ini,
sebagai bentuk pelestarian budaya lokal dan menjadi ciri khas ASN di Kabupaten Poso dan itu sudah diberlakukan sejak hari ini,” terang Frits, Rabu (09/11/2022).
Seraya kembali menegaskan bahwa penggunaan Siga dan Tali Bonto, wajib digunakan pada setiap hari Rabu.
Sebelumnya, Sekretariat Daerah Kabupaten Poso telah mengeluarkan surat nomor : 008/2721/umum/2022, perihal : pemberitahuan, tertanggal 3 November 2022 yang ditujukan kepada Kepala OPD, Bagian Lingkup Pemda Poso dan para Camat Se-Kabupaten Poso.

Pada point kedua dalam surat tersebut sangat jelas tertulis sebagai berikut : “Setiap hari Rabu ASN diwajibkan menggunakan Siga / Tali Bonto, sebagai bentuk pelestarian budaya lokal dan menjadi ciri khas ASN Kabupaten Poso”.
Editor : David Mogadi

