MOROWALI, DETAIL73.COM – Usaha Dagang (UD) Kausar milik Busra terbukti telah melakukan penyerobotan kayu milik warga transmigrasi Kabera Desa Bahoea Reko-Reko, Kecamatan Bungku Barat, Kabupaten Morowali, Sulswesi Tengah.
Pembuktian ini berdasarkan hasil peninjauan lansung dari Unit Pelaksana Teknis Kesatuan Pengolahan Hutan (UPT-KPH) Kabupaten Morowali bersama Dinas Transnaker Pemkab Morowali,Kepala Desa Bahoea Asril, Ketua BPD Bahoea serta masyarakat pemilik lahan.
Dari peninjauan dilapangan itu, terdapat empat titik lokasi lahan dua milik warga yang telah disrobot kayunya tanpa izin dari sang pemilik dan keluar dari titik izin Pemegang Hak Atas Tanah atau izin PHAT.
Dari peristiwa ini, sejumlah warga Trans Kabera merasa geram dan tidak senang lagi dengan keberadaan UD Kausar yang beraktivitas mengolah kayu diwilayahnya.
Pihak warga berharap agar pemerintah Daerah Kabupaten Morowali, mengambil sikap atas keberadaan UD Kausar yang melakukan aktivitas pengolahan kayu di kawasan Area Penggunaan Lain (APL) yang juga meruapakan lahan dua milik warga transmigrasi Kabera.
“Kami minta pertanggung jawaban atas kayu yang telah diambil,setelah itu kami berharap Pemkab Morowali agar mengambil sikap tegas terhadap UD Kausar yang telah menyerobot kayu kami tanpa izin,” harap warga, Kamis (19/1/2023).
Sebelumnya saat rapat di Balai Desa, warga sempat kesal atas ucapan pemilik UD Kausar yang menyatakan siap dilaporkan Polisi jika terbukti melakukan penebangan dilahan warga trans Kabera.
“Sekarang sudah terbukti, tidak lagi ada ruang buat UD Kausar, kayu kami telah disrobot ,orang curi ayam saja ditangkap apalagi ini ambil kayu,” tutur warga.***