MORUT, DETAIL73.COM – Kementerian Tenaga Kerja menilai PT Gunbuster Nickel Industry (PT GNI) di Morowali Utara perlu membenahi sistem kerja kontrak dan pengupahan yang diduga menjadi sumber ketidakpuasan pekerja lokal. Peristiwa bentrok antarpekerja yang menewaskan dua orang pada pekan lalu, merupakan akumulasi dari berbagai persoalan yang tidak terselesaikan antara pekerja dengan pihak perusahaan.
Wakil Menteri Tenaga Kerja (Wamenaker) Afriansyah Noor mengungkapkan kasus bentrok antarpekerja lokal dan tenaga kerja asing di pabrik smelter PT Gunbuster Nickel Industry (GNI) disebabkan oleh akumulasi persoalan yang tidak kunjung terselesaikan sejak tahun 2022. Antara lain kesenjangan upah antara pekerja lokal dan pekerja asing, serta terjadinya pemberhentian tenaga kerja secara sepihak oleh perusahaan sebelum berakhirnya masa kerja kontrak, yang rata-rata antara tiga atau enam bulan.
“Kita tadi sudah melihat bahwa akumulasi yang bertumpuk-tumpuk, tidak ada komunikasi akhirnya meledak. Tentunya dengan mediasi dan komunikasi ini mudah-mudahan yang buntu dan tersumbat tadi bisa tersalurkan,”kata Wakil Menteri Tenaga kerja, Afriansyah Noor menjawab pertanyaan VOA dalam kunjungan kerjanya di PT GNI, Morowali Utara, Kamis (19/1).
PT GNI saat ini mempekerjakan sekira 10.900 pekerja lokal dengan sistem kontrak dan hanya 39 pekerja yang berstatus pekerja tetap.
“Ada ketidakpuasan pekerja kita yang mereka menganggap tidak menerima upah yang layak kemudian diberhentikan secara sepihak, ini yang harus diatur, pemberhentian itu tidak boleh sepihak harus ada hubungan managemen dengan pihak buruh, dalam dunia hubungan industri ada namanya pengadilan industrial, jadi si buruh bisa menuntut haknya melalui pengadilan” kata Wakil Menteri Tenaga Kerja Afriansyah.
Pelajaran Berharga
Kementerian Tenaga Kerja, menurut Afriansyah, juga telah memberikan arahan kepada PT GNI untuk melakukan perbaikan prosedur keamanan dan keselamatan kerja (K3), serta memperbaiki hubungan dengan para pekerja yang diwadahi serikat pekerja.
“Mudah-mudahan ini pelajaran yang berharga buat kita karena kita juga harus menjaga investasi di Indonesia. Investasi ini sangat berharga dan tentunya investasi ini sangat menunjang bangsa kita,” jelas Afriansyah.
Dia berharap dengan perbaikan yang dilakukan itu akan membuat para pekerja lokal dapat sejahtera dan bekerja dengan aman, begitupun dengan tenaga kerja asing asal China dapat bekerja dengan tenang.
Ketua Serikat Pekerja PT GNI Morowali Utara, Amirullah kepada VOA mengatakan sejak tahun 2022, para buruh telah berulang kali menyuarakan desakan agar PT GNI wajib menerapkan prosedur Keamanan dan Keselamatan Kerja (K3), pemberian alat pelindung diri (APD) kepada pekerja, menghentikan pemotongan upah yang tidak jelas, serta memperkerjakan kembali anggota serikat pekerja yang diberhentikan sebagai akibat dari pelaksanaan mogok kerja sebelumnya. Namun tuntutan itu tidak diindahkan oleh pihak perusahaan.
“Di situlah penyebab muncul pemicunya juga dari kemarin-kemarin, karena selalu dijanji, itulah juga kemarahan teman-teman dari dalam,” kata Amirullah, Minggu (15/1). **
Editor : David Mogadi
Sumber : VOA Indonesia