PALU, DETAIL73.COM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulteng telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap tiga orang tersangka dugaan tindak pidana korupsi pemasaran kredit pra- pensiun dan pensiun di Bank Sulteng, Rabu petang (25/1/2023).
Program ini hasil kerjasama Bank Sulteng dengan PT BAP di tahun 2017-2021. Program kerjasama yang berbau korupsi ini diduga merugikan keuangan negara sekitar Rp7 miliar.
Mereka yang ditahan berjumlah tiga orang, dari empat orang yang sudah ditetapkan tersangka oleh penyidik Kejati Sulteng.
Yang ditahan penyidik Kejati Sulteng yakni RAH mantan Dirut Bank Sulteng, BH Dirut PT Bina Arta Prima (BAP), serta NA mantan Kadiv Kredit Bank Sulteng.
Sedangkan satu tersangka lagi yaitu AN selaku Komisaris Utama PT. BAP belum dilakukan. AN tidak hadir pada pemeriksaan hari Rabu itu. AN ada halangan. AN kembali dijadwalkan Senin (30/1/2023) pekan depan untuk diperiksa.
Sebelum ditahan, ketiga tersangka (RAH, BH dan NA) menjalani pemeriksaan di Kejati Sulteng. Mereka diperiksa sekitar 6 jam. Setelah diperiksa, tiga tersangka langsung ditahan dan dibawa ke rumah tahanan (Rutan) Kelas II A Palu di Maesa.
“Tadi pemeriksaan terhadap tersangka dilakukan sejak pukul 14.05 Wita, sampai pukul 19.10 Wita,” kata Kasi Penkum Kejati Sulteng, Mohammad Ronald.
Ronald menyebutkan, ketiga tersangka saat diperiksa didampingi oleh kuasa hukumnya yakni Harun.
Namun, saat dimintai komentar terkait penahanan kliennya, Harun belum mau memberi komentar kepada rekan-rekan wartawan. ***