TOLITOLI, DETAIL73.COM – Ratusan juta Dana Desa selama periode anggaran tahun 2016-2021 di Desa Mulyasari Kecamatan Lampasio Kabupaten Tolitoli diduga disalah gunakan oleh oknum bendahara desa, nilainya mencapai IDR 306.664.141.
Polres Tolitoli melalui Satuan Reserse Kriminal ( Satreskrim ) pada Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) telah memeriksa dan menahan Endang Sulastri (26) selaku bendahara desa , Selasa (14/02/2023).
Endang Sulastri ditahan tepat dihari kasih sayang dunia (Valentine) karena diduga terlibat dalam kasus penyalahgunaan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) dari tahun 2019 hingga 2021.
Kapolres Tolitoli, AKBP Ridwan Raja Dewa melalui Kasat Reskrimnya, Inspektur Satu Polisi ( Iptu ) Ismail SH,MH membenarkan adanya penahanan tersebut. Menurutnya, penahanan bendahara desa Mulyasari ini karena telah memenuhi unsur dan dikhawatirkan akan menghilangkan barang bukti.
“benar hari ini (Selasa,14 /02/2023,Red) Polres Tolitoli telah melakukan penahan terhadap bendahara Desa Mulyasari
berisial E S,“ ungkap mantan Kasatreskrim Polres Donggala ini kepada pewarta portalsulawesi.
Iptu Ismail juga menjelaskan bahwa kasus dugaan korupsi Dana Desa Mulyasari ini sempat tertunda sebelum akhirnya dirampungkan penyidikannya.
“sebelumnya penyidik telah melakukan pemeriksaan secara insentif sejak pagi hari hingga jelang pukul 17.30 WITA, setelah rampung kemudian Endang Sulastri diamankan di Rumah Tahanan Negara ( Rutan ) Polres Tolitoli untuk proses lebih lanjut “ jelasnya.
Dalam kasus ini, Tersangka ES alias Endang Sulastri diduga melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalagunakan kewenangan hingga merugikan negara sebesar IDR 306.664.141,-
“tersangka di jerat pasal 2 ayat (1 ) sub pasal 3 jo pasal18 jo pasal 4 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi ,Sebagaimana telah di rubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,” urainya. (Moh.Yusuf)

