POSO, DETAIL73.COM – Bupati Poso, yang diwakili Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Poso Frits Sam Purnama mengukuhkan Dewan Hakim dan Perangkat Penilaian Seleksi Tilawatil Quran (STQ) ke-XXVII Tingkat Kabupaten Poso pada Tahun 2023, bertempat di aula Pogombo Kantor Bupati Poso, Kamis (0/03/2023).

Bupati Poso dalam sambutan tertulisnya
mengapresiasi peran serta dan kerja keras dari Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Poso, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Poso, serta jajaran Lembaga Pengembangan Tilawatil Quran (LPTQ) dan semua stakeholder terkait dalam mempersiapkan pelaksanaan STQ XXVII.
Olenya Bupati Poso berharap perhatian dari semua pihak, terutama LPTQ sebagai lembaga yang berkompeten dalam pengembangan kegiatan Tilawatil Quran, bahwa kualitas perhakiman, sistem penilaian, dan pelaksanaan STQ harus semakin baik dari waktu ke waktu. Dengan tujuan ke depan diharapkan LPTQ mampu menggali potensinya.
Dewan Hakim merupakan figur terpercaya dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab yang akan menentukan hasil dari pelaksanaan STQ ke-XXVII tahun 2023 ini.
“Dewan hakim yang terpilih merupakan figur-figur yang memiliki kompetensi dan mampu melaksanakan tugas secara profesional,” ucapnya.
Sebelum mengakhiri sambutannya, Bupati Poso berpesan kepada dewan hakim yang dikukuhkan pada hari itu untuk senantiasa menjunjung tinggi sikap objektivitas, memegang teguh asas keadilan dan bersikap serta bertindak profesional dalam melaksanakan tugas dan amanah sesuai dengan keahlian/kompetensi masing-masing secara maksimal dan sebaik-baiknya.
Turut hadir dalam acara tersebut. Ketua MUI Kabupaten Poso, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Poso, Ketua LPTQ Kabupaten Poso, para Kepala OPD lingkup Pemda Poso, serta Dewan Hakim dan Perangkat Penilaian yang dikukuhkan. **
Editor : David Mogadi
Sumber : Prokopim Poso

