POSO, DETAIL73.COM – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Poso pada Jumat 17 Maret 2023 pekan kemarin menggelar pemusnahan Barang Bukti Tindak Pidana Narkoba, jenis Sabu hasil penyidikan selama periode Februari 2023, bertempat di ruangan Satresnarkoba, Mako Polres Poso.
Dalam pelaksanaannya dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri Poso yang diwakili oleh Jaksa Reza Torio Kamba SH, Kapolres Poso diwakili Kasatres Narkoba AKP Muliadi SH, Kasiwas Polres Poso AKP Mayor Gufran, para perwira serta anggota penyidik/penyidik pembantu Polres Poso.
Kasatres Narkoba AKP Muliadi SH dalam pertemuan itu menjelaskan ada 3 orang tersangka dengan laporan Polisi yang berbeda, yakni diduga tersangka BW alias B umur 26 tahun, warga Desa Masamba Kecamatan Poso Pesisir, tersangka S alias A, umur 47 tahun, warga Desa Saatu Kecamatan Poso Pesisir dan tersangka M alias U, umur 42 tahun, warga Desa Tambarana Kecamatan Poso Pesisir Utara.
Muliadi menjelaskan barang bukti hasil penyitaan yang dimusnakan adalah narkoba jenis Sabu dengan rincian sebagai berikut 1 paket berat bruto: 022 gram, 2 paket berat bruto: 2 gram, 21 paket berat bruto: 4,12 gram ke semuanya berjumlah 24 paket berat bruto 6,34 gram.
Pemusnahan barang bukti tindak pidana narkoba disaksikan oleh para tersangka, dan semua yang hadir, dimulai dengan pembukaan segel dalam amplop pembungkusan barang bukti yang telah di segel sebelumnya, kemudian barang bukti dituangkan dalam wadah blender dan dilarutkan dengan air tambah cairan zat kimia protex pembersih lantai. setelah selesai diblender barang bukti tersebut dibuang dalam tempat pembuangan yang sudah ditentukan dan plastik pembungkus dibakar.
Terpisah, Kapolres Poso AKBP Rentrix Ryaldi Yusuf,S.I.K menghimbau kepada seluruh warga masyarakat Kabupaten poso, untuk jauhi narkoba dan semua turunannya.
“Selamatkan generasi muda kita tanpa narkoba, mari kita bersama memberantas peredaran narkoba di bumi Sintuwu Maroso,” pungkasnya.**
Editor : David Mogadi