JAKARTA, DETAIL73.COM – Presiden Joko Widodo melarang pejabat dan pegawai di lembaga pemerintahan, melakukan kegiatan buka puasa bersama pada Ramadan 1444 H atau tahun 2023 ini.
Hal tersebut disampaikan Presiden melalui surat resmi kepada para Menteri Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, serta kepala badan/lembaga lainnya.
Perintah Presiden Jokowi itu tertuang dalam surat Sekretaris Kabinet Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023 tentang arahan penyelenggaraan buka puasa bersama. Sekretaris Kabinet Pramono Anung telah mengonfirmasi keberadaan surat tersebut.
Ada tiga arahan dalam surat tersebut, yaitu:
Penanganan COVID-19 saat ini dalam transisi dari pandemi menuju endemi, sehingga masih diperlukan kehati-hatian.
Sehubungan dengan hal tersebut, pelaksanaan buka puasa bersama pada bulan suci Ramadan 1444 H agar ditiadakan.
Menteri Dalam Negeri agar menindaklanjuti arahan tersebut di atas kepada para Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
“Demikian disampaikan agar saudara mematuhi arahan Presiden dimaksud dan meneruskan kepada seluruh pegawai di instansi masing-masing,” demikian tertulis dalam surat itu.
Surat tersebut diteken Sekretaris Kabinet Pramono Anung serta ditembuskan kepada Presiden RI sebagai laporan dan Wakil Presiden RI. (IndozoneID)

