BANGGAI, DETAIL73.COM – Oknum ASN di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, berinisial SRA dilaporkan ke polisi atas dugaan pidana pemalsuan gelar Akademik.
Laporan polisi tersebut bernomor : LP/B/46/II/2023/SPKT/POLRES BANGGAI/POLDA Sulawesi Tengah, tanggal 8 Februari 2023, Terkait tindak pidana UU Nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP pasal 266.
Dari informasi beberapa sumber menyebut, ASN yang menjabat sebagai Koordinator Pendidikan (Kordik) Kecamatan Luwuk, dan sekaligus pengawas TK/SD Kecamatan Luwuk, Luwuk Selatan dan Luwuk Utara itu dipolisikan karena diduga menggunakan ijazah dan gelar akademik palsu.
Dimana ijazah Strata Satu (S1) atau Sarjana Pendidikan (S.Pd) Universitas Terbuka (UT) yang diterbitkan di Tangerang Selatan pada tanggal 31 Juli 2015, bernomor CE033663/12015301186 yang dipakai oknum staf Disdikbud Banggai, inisial SRA ini merupakan ijazah milik orang lain.
Sebab menurut para sumber, dari dokumen resmi dari website Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) Universitas Terbuka, ditemukan nomor ijazah CE033663/12015301186 tercatat mahasiswa atas nama Korawati AK Latempo bukan SRA.
Tragisnya lagi, kata para sumber, dengan menggunakan ijazah tersebut pada tanggal 1 Oktober 2020 dilakukan penyesuaian kepangkatan/golongan IV/b, sesuai data profil yang bersumber dari BKSDM Kabupaten Banggai.
Padahal SRA keluar SK Yudisium bernomor SK Rektor : 2470/UN31/HK.02/2022, yang mana bersangkutan baru di wisuda dengan gelar Sarjana Pendidikan di Universitas Terbuka pada 23 Agustus tahun 2022 lalu.
Sementara berkaitan dengan laporan polisi, Kasat Reskrim Polres Banggai, Iptu Tio Tondy membenarkan hal itu.
“Benar, aduan tindak pidana ini dilaporkan pada Februari 2023 lalu. Untuk proses hukumnya sementara berjalan. Nanti kalau sudah gelar perkara akan dirilis,” ujar Kasat Reskrim Iptu Tio Tondy saat dikonfirmasi metro sulteng diruang kerjanya, Rabu (29/3/2023) kemarin. (Abd Rahman M. Djafar)
Editor : David Mogadi

