PALU, DETAIL73.COM-Setelah diperiksa tim penyidik Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda sulteng terkait aliran dana pengadaan Tehknologi Tepat Guna (TTG), puluhan Kepala Desa (Kades) di Donggala akhirnya mengembalikan fee yang mereka terima dari CV. Mardiana Mandiri Pratama (MMP).
Pengembalian dana oleh para Kades itu langsung ke Ditreskrimsus Polda Sulteng usai di periksa penyidik. Informasi yang dihimpun para pimpinan desa ini telah mengembalikan dana tersebut sekitar 60 Desa.
Dari 60 Desa yang sudah mengembalikan fee tersebut diantaranya Kades Lero, Pesik, Malonas dan Kades Lumbudolo. Pengembalian fee TTG tersebut sesuai dengan jumlah pengadaan di Desa.
“Kalau fee TTG para kades itu tergantung jumlah pengadaan di desa karena bukan saya yang atur fee para Kades” kata Mardiana.
Menurut Mardiana, pengaturan fee TTG telah diatur antara para Kades dengan pengambil kepentingan dalam program pengadaan tersebut. Selain itu kata Mardiana, pembagian fee TTG sebesar 15 persen dari harga barang.
Mardiana menambahkan, pada saat pembayaran dirinya hanya menerima dana tersebut kemudian diambil dokumentasi lalu diserahkan kembali kepada para penerima fee unruk di bagi.
“Begitu saya antar barang ke desa sudah ada yang ikut mulai dari pemilik barang sampe pengambil kebijakan,” terang Mardiana.
Setiap desa, lanjut Mardiana, Donggala”>Bupati Donggala, DB Lubis dan para camat mendapat fee TTG 1 juta, sedangkan para Kades bervariasi menerima fee tergantung jumlah anggaran pengadaan yang telah ditentukan. (MetroSulteng/detail73.com)

