POSO, DETAIL73.COM – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Poso, Sulteng, menyambangi Mako Polres Poso, guna menemui Kapolres Poso, AKBP Riski Fara Sandhi sekaligus untuk menyerahkan surat resmi PWI Sulteng. Rabu (14/6/2023).
Kedatangan pengurus PWI Poso saat itu dipimpin oleh Ketua PWI Poso Rusli Suwandi bersama 5 anggota PWI Poso lainnya, berdasarkan instruksi dari PWI Sulteng di Palu.
Adapun isi surat tersebut perihal legal opinion atau pandangan hukum dari pengurus PWI Sulteng, terkait adanya surat pemanggilan penyidik Polres Poso kepada jurnalis media online Read News.id bernama Syamsuadi yang juga Sekretaris PWI Poso.
Kapolres Poso usai menerima surat tersebut mengatakan sangat menghargai maksud kedatangan pengurus PWI Poso dan akan menyelesaikan secara baik-baik. “Ini masalah kecil, wah nanti diatur baik-baik,” ucapnya singkat
Ketua PWI Poso, Rusli Suwandi juga turut mengucapkan rasa terima kasih kepada Kapolres Poso, yang telah menerima kedatangan para pengurus PWI Poso.
“Kedatangan kami ketemu Kapolres Poso bentuk koordinasi pandangan hukum, bagaimana jurnalis bekerja sesuai UU pers,” ucap Rusli Suwandi.
Rusli menjelaskan, wartawan itu tidak kebal hukum, namun sepanjang itu produk jurnalistik ada mekanisme yang harus ditempuh jika terjadi sengketa jurnalistik.
“Wartawan yang menulis berita tidak bisa dimintai keterangan sepanjang berita itu sudah tayang dan menjadi konsumsi publik, karena itu menjadi tanggung jawab pemimpin redaksi,” terangnya.
Diketahui, salah seorang jurnalis Read News.id bernama Syamsuadi yang merupakan Sekretaris PWI Poso mendapat panggilan dari penyidik Polres Poso untuk memberikan keterangan klarifikasi terkait pemberitaan yang termuat tanggal 18 April 2023 berjudul “Proyek Jembatan Kabose Yang Mangkrak Dilaporkan Kalasi ke Kejati Sulteng”, yang berujung adanya aurat pemanggilan oleh pihak Satreskrim Polres Poso, atas laporan dari salah orang pelaku jasa konstruksi di Poso. ***
Editor : David Mogadi

