POSO, DETAIL73.COM – Bupati Poso yang diwakili oleh Sedakab Poso Frits Sam Purnama membuka secara resminya kegiatan Sosialisasi Menggutamakan Bahasa Negara Di Ruang Publik Dan Dalam Dokumen Negara, bertempat di Aula Ancyra – Poso, Senin (26/06/2023).
Kegiatan yang di prakarsai oleh Balai Bahasa Propinsi Sulawesi Tengah dan direncanakan akan berlangsung hingga tanggal 28 Juni 2023
Bupati Poso dalam sambutan tertulis yang bacakan Sekdakab Poso mengakui penting dan strategis bagi pengembangan serta pelestarian bahasa Indonesia, khususnya bagi pejabat dan staf dilingkup Pemda Poso serta lembaga swasta.
“Sehingga melalui kegiatan ini, diharapkan pengaplikasian bahasa Indonesia yang baik dan benar itu bisa terwujud, sesuai dengan linguistiknya di lingkungan kantornya masing-masing,” ungkap Sekdakab Poso.
Seraya menambahkan bahwa melalui sosialisasi bahasa Indonesia ini, dapat memberikan makna yang hakiki betapa penting dan wajib menggunakan bahasa Indonesia, sekaligus sebagai bahasa pemersatu dari beragam bahasa daerah yang ada di Nusantara.
“Bahasa Indonesia yang kita milik, akan menjadi bahasa penghubung dalam kita berkomunikasi dengan saudara-saudara kita yang berbeda suku dan bahasa, olenya patutlah kita bersyukur dengan kekayaan bahasa Indonesia yang harus terus kita pelihara dan pelajari lebih dalam, baik itu untuk kepentingan formal maupun non formal, sebagai bahasa pengantar kita sehari-hari,” terang Sekdakap Poso, mengakhiri sambutan tertulis Bupati Poso.
Sementara itu, Kepala Balai Bahasa Provinsi Sulawesi Tengah Drs Asrif menyampaikan kegiatan tersebut merupakan program lanjutan tahun sebelumnya dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan dan Riset Teknologi, yang pelaksanaannya secara nasional tentang mengutamakan bahasa negara dengan telah menetapkan 45 lembaga sebagai percontohan.
Kata Asrif, dari ke 45 lembaga, telah mengawal program pengutamaan bahasa negara selama tiga tahun, dengan harapan penerapan bahasa negara dengan baik melalui surat-surat atau tulusan di ruangan publik dengan tetap berpedoman pada Undang-undang nomor 24 tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, Lambang Negara dan Lagu Kebangsaan.
“Disadari masih minimnya informasi kepada masyarakat terkait pentingnya bahasa negara, dampaknya masih banyak masyarakat kita, yang masih menggunakan bahasa asing, yang tidak sesuai dengan amanat Undang-undang 24 tahun 2009, sehingga sosialisasi ini penting dilaksanakan secara masif, untuk menjaga harkat dan martabat serta kehormatan negara.
Namun demikian kata Arif, adanya bahasa daerah seperti bahasa Pamona di Kabupaten Poso, tetap harus di jaga kelestariannya jangan sampai punah.
“Penting kita kampanyekan bahasa daerah kita, agar masyarakat yang menggunakannya tidak merasa malu pada saat mengucapkannya di ruang publik,” Pungkasnya. ***
Editor : David Mogadi

