POSO, DETAIL73.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Poso kembali gelar pemusnahan sejumlah Barang Bukti (Babuk).
Kali ini dari 7 perkara tindak pidana umum yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht), bertempat di lapangan Futsal Kejari Poso, Kamis (20/07-23).

Pemusnahan barang bukti bertepatan dengan Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke 63, dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Poso Imam Sutupo, SH, MH, ikut memusnahkan Kasat Reskrim Polres Poso, Kasat Narkoba Polres Poso, BNNK Poso.
Plt Kepala Seksi Pengelola Barang Bukti dan Barang Rampasan Negara di Kejari Poso, M. Reza Kurniawan, SH mengatakan, pemusnahan barang bukti ini merupakan agenda rutin yang dilaksanakan oleh Kejari Poso.
“Kegiatan ini bukan hanya seremonial, tetapi merupakan tugas dan kewenangan seorang Jaksa Penuntut Umum (JPU), salah satunya adalah eksekusi barang-barang rampasan negara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap,” jelas Reza Kurniawan.
Reza menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan itu ada berasal dari 7 perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap, diantaranya Narkotika, jenis sabu
31 gram jenis sabu dan obat-obatan ilegal atau tidak berizin dari BPOM.
“Selain itu ada beberapa perkara-perkara! dari tindak pidana umum lainnya, yang ikut dimusnahkan yakni 3 buah handphone dan beberapa lembar pakaian,” rincinya.
Ia menambahkan, barang bukti yang dimusnahkan hasil putusan perkara akhir tahun 2022 sampai dengan saat ini.
“Pada prinsipnya setiap barang bukti yang dimusnahkan tersebut, semuanya sudah berkekuatan hukum tetap,” pungkasnya.**
Editor : David Mogadi

