PALU, DETAIL73.COM – Kuasa hukum Ales Vostrak dari Kantor Hukum Ishak Adam & Partners, membantah tuduhan pengrusakan dan intimidasi di Sifa Resort Desa Malenge, Kecamatan Talatako, Kabupaten Tojo Unauna, Sulawesi Tengah.
Kejadian tanggal 18 Juli 2023 tersebut sama sekali bukanlah pengrusakan, apalagi intimidasi. Melainkan proses pengambilan aset milik Ales Vostrak, WNA asal Ceko, yang berada di Sifa Resort.
“Itu tuduhan yang keliru. Kami selaku kuasa hukum, mendampingi klien kami Ales Vostrak mengambil barang – barangnya di resort tersebut. Dan sebelum dilakukan pengambilan barang, kami sudah surati Sifa Abd.Halim Lapoala yang menguasai aset milik klien kami,” kata Ishak Adam selaku kuasa hukum Ales Vostrak, saat menggelar jumpa pers di kantornya di Kota Palu, Jumat (21/7/2023).
Ishak Adam menegaskan, proses pengambilan aset (barang-barang) milik kliennya di Sifa Resort Desa Malenge, dilakukan secara baik-baik. Bahkan Sifa Lapoala, telah mengetahui hal itu sebelum kliennya tiba di resort.
Dan kehadiran dua personel dari Satintelkam Polres Tojo Unauna, bukan memback up seperti yang dituduhkan. Kehadiran kedua anggota polisi itu untuk memantau situasi keamanan, bila terjadi gesekan atau hal-hal yang tidak diinginkan.
“Untuk mencegah dan menghindari gangguan keamanan, kami menyurat ke Polres Touna. Surat kami sifatnya bermohon dan berkoordinasi soal keamanan. Surat kami bernomor: 17/LF-IAP/P/VII/2023 ditujukan kepada Kapolres Tojo Unauna,” jelas advokat yang juga Wakil Ketua DPC Peradi Palu ini.
Saat proses pengambilan barang tanggal 18 Juli 2023, Ales dan Sifa bertemu face to face saat itu di lokasi. Mereka berbicara dalam bahasa Inggris. Ada dokumentasi videonya.
Ales meminta kunci ruangan tempat penyimpanan barang-barang kepada Sifa. Tapi Sifa tak kunjung memberikan kunci tanpa alasan yang jelas.
Secara spontan, Ales pun memutuskan memakai alat bantu untuk membuka gembok. Itu dilakukan lantaran Sifa hanya menjawab tidak ada kuncinya. Padahal, Ales sudah memintanya secara baik-baik.
“Kami selaku kuasa hukum mendampingi Ales saat proses pengambilan asetnya. Sebagaimana surat kuasa yang kami tandatangani. Sedangkan dua oknum polisi dari Polres Touna, memantau dari jauh situasi dan keamanan,” terang sang kuasa hukum.
Aset atau barang-barang milik Ales di Sifa Resort antara lain tabung selam, speed boat, mesin tempel, AC, dan lain sebagainya. Jika ditaksir nominalnya mencapai Rp1 miliar.
Keputusan kliennya mengambil kembali barang-barang di Sifa Resort, menurut Ishak Adam dilatarbelakangi pecah kongsi bisnis. Pasalnya, Sifa Lapoala dan kliennya saat ini tidak lagi menjadi rekan bisnis.
“Saya bercerita sedikit ke belakang. Awalnya, klien saya ini adalah rekan bisnis Ibu Sifa Lapoala. Mereka sepakat mendirikan PT Sulawesi Eco Resort. Di bawah bendera perusahaan itulah mereka berdua mengelola sebuah resort yang diberi nama Sifa Resort di Desa Malenge,” kata advokat yang pernah menjadi Ketua KPU Tojo Unauna ini.
Kepemilikan saham mayoritas PT Sulawesi Eco Resort dikuasai oleh Ales Vostrak sebesar 97 persen. Sisanya 3 persen saham milik Sifa Lapoala.
Namun dalam perjalanannya, Ales merasa dicurangi. Sifa Lapoala yang bertindak atas nama perusahaan, merubah dokumen pembelian tanah atas nama perusahaan. Ales pun keberatan dan menempuh jalur hukum.
“Ada tanah yang dibeli. Tapi dalam dokumennya di lembaran kedua, Sifa diduga merubahnya. Perubahan itu menguntungkan Sifa dan merugikan klien kami. Kami pun selaku kuasa hukum menggugat perdata. Tapi putusan PN hingga PT, gugatan dinyatakan NO atau tidak dapat diterima karena syarat formilnya tidak terpenuhi,” terang Ishak.
Putusan pengadilan adalah sengketa tanah antara Ales dan Sifa. Bukan kepemilikan aset resort. Olehnya, Ishak Adam menyatakan bahwa barang-barang yang diambil kliennya adalah hak kliennya.
“Sekali lagi saya tegaskan, apa yang dituduhkan kuasa hukum Sifa Lapoala ke kami, itu sangat keliru. Itu tidak benar. Apalagi sampai disebut-sebut ada back up dari polisi hingga pengacara, saat Ales mengambil barang miliknya. Kami dan anggota polisi dari Polres Touna, saat itu sedang menjalankan tugas profesi masing-masing,” tegas Ishak Adam dalam klarifikasinya.
Diberitakan sebelumnya, Winda selaku kuasa Hukum Sifa Lapoala menyatakan keberatan atas tindakan Ales dan kuasa hukumnya.
Kata dia, terjadi dugaan intimidasi sekaligus pengrusakan dan pengambilan beberapa aset dalam properti milik Sifa. Kejadian itu bahkan didukung oleh dua oknum polisi.
Adalah Aiptu Gatot, Kanit 2 dan Aipda Sarwoedi, yang diduga terlibat dalam pengawalan WNA Ales Vostrak. Dan oknum pengacara berinisial FH yang berada di bawah naungan Kantor Hukum Ishak Adam & Partners.
Dugaan pengrusakan properti berupa resort dan pengambilan aset yang berada di dalam properti milik Sifa, terjadi pada Selasa (18/7-2023) di Desa Malenge, Kecamatan Talatako, Kabupaten Tojo Unauna, Sulawesi Tengah. ***
Editor : David Mogadi
Sumber : Metro Sulteng edisi 22 Juli 2023

