POSO, DETAIL73.COM-Sekretaris Daerah Kabupaten Poso, Frits Sam Purnama, S.H., M.Ap, mewakili Bupati Poso, secara resmi membuka acara sosialisasi Aset Tetap dalam rangka meningkatkan pengelolaan barang milik daerah Kabupaten Poso dan Penandatanganan secara serentak pakta integritas yang ditandatangani antara kepala OPD selaku pihak pertama dan Bupati Poso selaku pihak kedua.
Acara ini berlangsung di Ruang Pogombo, kantor Bupati Poso, pada Selasa, 25 Juli 2023.

Turut hadir dalam acara ini, Inspektur Inspektorat Sukimin, S.H., M.Si, yang menjadi pembicara utama, kepala-Kepala OPD, dan Para Camat.
Dalam penjelasannya, Inspektur Sukimin, menyampaikan bahwa sosialisasi ini didasarkan pada peraturan-peraturan yang mengatur tentang pengelolaan barang milik daerah, antara lain:
1. Permendagri 19 Tahun 2016 tentang pengelolaan barang milik daerah
2. Permendagri 47 Tahun 2021 tentang tata cara pelaksanaan pembukuan, inventarisasi, dan pelaporan barang milik daerah
3. Perda Kabupaten Poso Nomor 2 Tahun 2020 tentang pengelolaan BMD
4. Perbup 42 Tahun 2018 tentang pedoman pelaksanaan inventarisasi dan penilaian barang milik daerah
Sosialisasi ini juga merupakan rekomendasi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK-RI) Perwakilan Provinsi Sulawesi Tengah, sebagaimana tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor: 11.B/LHP/XIX.PLU/05/2023 tanggal 11 Mei 2023. Selain itu, sosialisasi ini juga sebagai tindak lanjut surat dari Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK-RI Nomor: B/1625/KSP.00/70-75/03/2023 tanggal 28 Maret 2023 tentang pemenuhan Manajemen Risiko dan Compliance Pemerintah Daerah tahun 2023.

Sosialisasi ini difokuskan pada inventarisasi aset tetap barang milik daerah Kabupaten Poso, termasuk di antaranya adalah tanah, peralatan dan mesin, gedung dan bangunan, jalan, jaringan dan irigasi, aset tetap lainnya, serta aset tidak berwujud. Pengelolaan yang baik dan profesional atas barang milik daerah diharapkan dapat meningkatkan kualitas laporan keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Poso dan menjaga opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK-RI.
Bupati Poso juga menegaskan pentingnya pengelolaan yang akuntabel guna mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi pemerintah dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Dalam upaya mencapai tujuan tersebut, diperlukan tindak lanjut dan kerja keras dari seluruh jajaran pemerintah daerah.
Dalam penutupnya, Bupati mengajak seluruh peserta untuk berperan aktif dalam mengikuti setiap materi yang disampaikan oleh narasumber serta berdiskusi untuk berbagi pengalaman guna penerapan pengelolaan aset di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) masing-masing. Diharapkan sosialisasi ini menjadi langkah nyata dalam meningkatkan efektivitas dan efisiensi pengelolaan aset daerah Kabupaten Poso.
Editor : David Mogadi
Sumber : PROKOPIM Kab Poso

