POSO, DETAIL73.COM- Kantor Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Poso di Tentena, pada hari Jumat Tanggal 27 Juli 2023, telah melaksanakan penghentikan penuntutan atas perkara Penganiayaan berdasarkan Keadilan Restoratif alias Restorative Justice (RJ), sehingga tersangka bebas dari ancaman tindak pidana penganiayaan sebagaimana Pasal 351 ayat (1) KUHP.

Kepala Cabjari Tentena Musmuliady SH.MH dalam keterangan persnya menyatakan bahwa penghentian tuntutan dilakukan setelah menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) terhadap Tersangka Liaren Pangewa, pada hari Rabu, 26 Juli 2023 kemarin.
Lanjut kata Musmuliady menambahkan pihaknya menindaklanjuti pengehentian penuntutan dengan penyerahan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) kepada tersangka yang turut disaksikan langsung oleh Kepala Desa Wera, toko adat, korban serta keluarga korba pada hari Jumat Tanggal 28 Juli 2023.

“Penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif, merupakan bentuk paradigma baru dalam penerapan hukum, dimana tidak lagi berorentasi pada peghukuman, namun menitik beratkan pada upaya pemulihan keadaan semula,” terang Musmuliady.
Lebih dalam dijelaskan Musmuliady,
dasar pertimbangan bagi Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam melaksanakan RJ diatur dalam Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15/2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
“Syarat penghentian penuntutan berdasarkan RJ adalah tersangka baru pertama melakukan tindak pidana, tersangka hanya diancam denda atau penjara tidak lebih dari lima tahun.
Syarat lainnya antara lain telah ada pemulihan ke keadaan semula oleh tersangka dengan cara membayar biaya pengobatan kepada korban, adanya kesepakatan perdamaian antara korban dan tersangka, dan masyarakat atau tokoh setempat juga turut merespon positif,” jelas Musmuliady.
Adapun kronologi kejadian, pada hari Jumat, 24 Februari 2023 sekira pukul 22.00 Wita, terdakwa Liaren Pangewa alias Lia, yang pada saat itu bertugas sebagai Hansip/Linmas, melihat keributan antara pemuda Desa Leboni dan Pemuda TSM Desa Pamona Barat, yang terjadi setelah kegiatan Dero di Desa Wera Kecamatan Pamona Puselemba, Kabupaten Poso.
Setelah melihat keributan tersebut, terdakwa berusaha melerai dan menyuruh pulang kedua kelompok pemuda tersebut dan benar mereka pun membubarkan diri.
Pasca keributan awal bisa diatasi, adalagi keributan baru yang dilakukan oleh saksi
Titan Frayoga Bambari alias Titan, yang
berteriak-teriak, sambil mengucapkan kalimat kasar, melihat ada pristiwa itu terdakwa bersama saksi Fandi Timba. langsung mengamankan saksi Titan dan memberikan nasehat agar tidak lagi berteriak-teriak, akan tetapi saksi Titan
tidak menghiraukan terdakwa.
Setelah kejadian tersebut, saksi korban Arnes Barese alias Bola, kembali ke tempat pesta, sambil mencari keberadaan tersangka, kemudian adik tersangka yang bernama Aceng keluar dan menemui saksi korban, selanjutnya terjadilah keributan antara korban dan Aceng, melihat keributan tersebut terdakwa keluar dan menuju ke arah korban dan langsung menarik baju korban dan langsung memukul korban dengan tangan kanan terkepal sebanyak 1 (satu) kali dari sebelah kanan dan mengenai mata korban sebelah kanan.
“Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana dan diancam penjara paling lama lima tahun. Atas dasar ini, JPU memberi mempertimbangkan agar tersangka dan korban menempuh penyelesaian perkara di luar pengadilan yakni melalui upaya RJ,” pungkas Musmuliady. ***
Editor : David Mogadi

