Kontraktor Gugat Pemda Morut Rp 3 Miliar, Putusannya Sudah Berkekuatan Hukum Tetap di Tingkat Banding

MORUT, DETAIL73.COM – Kontraktor yang mengerjakan proyek penahan banjir tahun 2020 di Desa Taronggo, Kecamatan Bungku Utara, menggugat perdata kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Morowali Utara, Provinsi Sulawesi Tengah.

 

Penggugat atas nama Bayu Kiflah Ihza Saputra (kontraktor) melalui kuasa hukumnya, Royal Langgeroni, SH, MH dan Nofertian Tarasendo, SH dalam surat keterangan tertulisnya kepada media ini Rabu (13/9) mengatakan, gugatan ini sudah sampai di tingkat banding.

Berdasarkan putusan banding di Pengadilan Tinggi Palu nomor: 68/PDT/2023/PT.Palu, pihaknya dinyatakan menang di tingkat banding di Pengadilan Tinggi Palu.

Tergugat dalam hal ini Pemda Morowali Utara, dinyatakan terbukti melakukan perbuatan wanprestasi atas pelunasan pembayaran uang pengerjaan proyek tanggul penahan banjir di Desa Taronggo kepada penggugat dengan nilai kontrak sekitar Rp 3 miliar.

Dimana proyek ini terdapat perjanjian dan kesepakatan secara tertulis yang tertuang dalam surat perintah kerja nomor: 360/05/SPKM-PL-TD/BPBD/IX/2020.

Pemberitahuan putusan banding telah diberitahukan ke kami sejak tanggal 25 Agustus 2023. Dan sampai saat ini Pemda Morowali Utara belum mengajukan upaya hukum kasasi,” kata Royal Langgeroni kepada media ini.

Kuasa hukum Bayu Kiflah Ihza Saputra ini juga menegaskan, terhitung sejak 25 Agustus 2023, tidak ada upaya kasasi dari Pemda Morowali Utara selaku tergugat ke Mahkamah Agung RI.

“Karena tidak ada kasasi, maka sejak hari Senin 12 September 2023, putusan banding telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah, ” tegas sang pengacara.

Sejak berkekuatan hukum tetap, paling lambat 7 hari Pemda Morowali Utara harus membayar uang kepada penggugat.

Sejak berkekuatan hukum tetap, paling lambat 7 hari Pemda Morowali Utara harus membayar uang kepada penggugat.

Selaku kuasa hukum, kami menunggu batas waktu 7 hari kedepannya untuk menunggu putusan dilaksanakan oleh Pemda Morowali Utara.

“Dan jika proses tersebut tidak juga dilaksanakan, maka kami selaku kuasa hukum akan menempuh permohonan eksekusi melalui Pengadilan Negeri Poso,” tandas Royal Langgeroni. ***

Editor : David Mogadi
Sumber : Metro Sulteng.Com

Selengkapnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

You cannot copy content of this page