MORUT, DETAIL73.COM – Kegiatan perusahaan tambang PT. GMM (Genba Multi Mineral ) di Desa Mohoni Kecamatan Petasia Timur Kabupaten Morowali Utara (Morut), berujung menuai tanggapan negatif warga.

Hal ini bukan tanpa sebab, pasalnya aktifitas perusahaan tersebut, yang selama ini menggunakan ruas jalan dalam wilayah desa itu, dinilai sudah sangat menganggu kenyamanan dan aktivitas keseharian warga masyarakat.
Terkait hal tersebut, telah di laksanakan pertemuan antara masyarakat dengan pihak PT. GMM untuk membahas terkait persoalan jalan yang di lalui perusahaan tersebut, bertempat di balai Desa Mohoni Rabu (20/09/2023).
Pertemuan antara perwakilan masyarakat dan Pemerintah Desa Mohoni dengan pihak perusahaan PT. GMM/PT. ETL menghasilkan beberapa enter point kesepakatan bersama, yaitu :
1. Atas kesepakatan Masyarakat Desa Mohoni, Jalan yang digunakan oleh perusahaan dari perempatan SMP Negeri 1 Petasia Timur sampai Pasar Desa Mohoni harus di pindahkan dengan alasan proses belajar mengajar di SMP Negeri 1 Petasia Timur sangat terganggu, akibat kegiatan holing dari Pihak Perusahaan,
• Mengganggu kenyamanan masyarakat secara khusus dusun 1 Desa mohoni
• Mengganggu kenyamanan Pasar Desa Mohoni (menimbulkan lumpur di jalan)
2. Pihak Perusahaan tidak akan melakukan holing, tapi kegiatan di tambang tetap di jalankan.
3. pihak perusahaan tidak akan melaksanakan perbaikan jalan sepanjang jalan desa.
Berita Acara Kesepakatan Bersama dibuat dan ditanda tangani oleh masyarakat dan Pemerintah Desa Mohoni bersama Management PT. GMM/PT. ETL .
Diketahui, turut bertandatangan masing-masing perwakilan masyarakat Desa Mohoni, tokoh adat Edet Kristos K Hingkua dan Wakil Ketua BPD Muh Arsyad
Turut hadir dalam kegiatan pertemuan tersebut, camat Petasia Timur Hamja, Kades Mohoni Batonius Bate, Kasub Sektor Marsel, Babinsa Desa Mohoni, Babinkamtibmas Desa Mohoni dan dari perusahaan PT.GMM Marwan, Humas PT.EL Evi Beri dan PT. ErabaruTimut.(Yoksan)
Editor : David Mogadi

