BANGGAI, DETAIL73.COM – Dihadapan awak media, Kasat Narkoba Polres Banggai Polda Sulteng, Iptu Muh. Kasim, SH memaparkan pengungkapan kasus narkoba sepanjang bulan Juli hingga Oktober 2023.
Perwira berpangkat dua balak itu menerangkan, total barang bukti yang diamankan sebanyak 96 sachet sabu atau seberat 58,75 gram dari 16 kasus dengan 19 tersangka yang merupakan hasil pengungkapan periode Juli – Oktober di wilayah Kabupaten Banggai.
“Jika dirupiahkan 1 gram Rp. 2 Juta, maka jumlah barang bukti yang diamankan sebesar Rp 117,5 Juta,” ujar Muh. Kasim
Jika dihitung menyelamatkan orang dari mengkonsumsi narkotika jenis sabu, sambung Muh.Kasim, dengan jumlah barang bukti sebanyak 58,75 gram itu, maka berhasil menyelamatkan sebanyak 470 orang. Dengan asumsi 0,125 gram per orang.
Ia juga menyebut, barang bukti sabu yang berhasil disita dari para pelaku berasal dari Kota Palu dan Kabupaten Morowali, yang dibawa melalui jalur darat untuk diedarkan di wilayah Banggai.
“Kami berkomitmen akan terus memberantas penyalahgunaan peredaran gelap narkoba. Tentunya akan manggandeng berbagai pihak demi mewujudkan Banggai Bersinar (Bersih dari Sindikat Narkoba),” ungkap Muh. Kasim.
Pada kasus tersebut, lanjutnya, para pelaku akan dijerat pasal 114 jo pasal 112 dan pasal 127 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan denda Rp 1 Milyar, dan maksimal 20 tahun penjara/seumur hidup/mati dan denda Rp 10 Milyar,” tandas Kasat Narkoba Iptu Muh. Kasim dalam konferensi pers yang dilaksanakan di ruang Lobby Mapolres Banggai, Kamis (2/11/2023).
Dalam konferensi pers turut dihadiri Wakapolres Banggai, Kompol Margiyanta, SH, MH, Kasi Humas, Iptu Al Amin S. Muda dan penyidik.(*/metro sulteng)
Editor: David Mogadi
Sumber: Humas Polres Banggai