MORUT, DETAIL73.COM – Kemelut Surat Keputusan (SK) Bupati Morowali Utara, Provinsi Sulawesi Tengah, nomor 188.145/KEP-B.MU/0234/X/2023 tanggal 13 Oktober 2023, kini sampai di meja DPRD Kabupaten Morowali Utara.
SK kontroversi tersebut berisi tentang Pemberhentian Sementara Kepala Desa (Kades) Tamainusi, Kecamatan Soyo Jaya, atas nama Ahlis.
Senin (6/11/2023), jajaran BPD dan tokoh masyarakat Desa Tamainusi mendatangi DPRD Kabupaten Morowali Utara di Kolonodale. Mereka menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan para wakil rakyat di gedung tersebut.
RDP hari itu dipimpin oleh Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Morowali Utara, Melky Tangkidi. Sedangkan perwakilan Pemerintah Kabupaten Morowali Utara diwakili Asisten I, Kristen H. Masu.
Juga hadir Wakapolres Morowali Utara, Kompol Alvian J. Komaling, Camat Soyo Jaya, Ramli, Kasat Pol PP Buharman Lambuli.
RDP tersebut juga disaksikan puluhan perwakilan masyarakat Desa Tamainusi yang datang menyertai jajaran BPD.
Rapat berlangsung alot, akibat perwakilan masyarakat tidak menerima Kepala Desa Tamainusi, Ahlis, tiba-tiba dicopot melalui SK Bupati Morowali Utara.
“Kami tidak sependapat dengan apa yang diterangkan oleh Dinas PMD Morowali Utara selama ini soal pemberhentian sementara Kades kami,” tegas Abidin yang juga Wakil ketua BPD Tamainusi, saat RDP dengan Komisi I DPRD Morowali Utara.
Abidin mengatakan, sangat tendensius jika pertimbangan keluarnya SK Bupati hanya karena berdasarkan register perkara di Pengadilan Negeri Poso.
Sementara pertimbangan lainnya diabaikan kata Abidin. Padahal, kondisi di desa baik-baik saja. Dan Kades pun tetap masuk berkantor seperti biasa. Tidak ada yang berubah, meski Kades ada perkara yang lebih kental bernuansa perdata di Pengadilan Negeri Poso.
“BPD bersama tokoh masyarakat mendesak dan meminta Bupati Morowali Utara segera mencabut SK Pemberhentian Sementara. Kedaulatan ada di tangan rakyat. Kenapa harus Bupati yang turunkan kepala desa kami. Atas nama masyarakat Tamainusi, kami minta saudara Ahlis tetap menjabat sebagai Kepala Desa Tamainusi,” tandas Abidin.
Adapun RDP bersama Komisi I menghasilkan beberapa kesimpulan, yaitu:
1. Bahwa Pemberhentian Sementara saudara Ahlis sebagai Kepala Desa Tamainusi berdasarkan SK Bupati Morowali Utara nomor 188.145/KEP-B.MU/0234/X/2023 tanggal 13 Oktober 2023, telah sesuai dengan ketentuan perundangan-undangan.
2.Berkaitan dengan pemberhentian sementara saudara Ahlis sebagai Kepala Desa Tamainusi, dilakukan berdasarkan surat penetapan Pengadilan Negeri Poso nomor: 304/Pid.B/LH/2023/PN Poso.
3. Mengacu pada Pasal 77 Peraturan Daerah Kabupaten Morowali Utara nomor 11 tahun 2015 tentang tata cara pemilihan, pengangkatan pelantikan dan perhentian Kepala Desa dalam hal ini Kepala Desa berhalangan lebih dari 7 (tujuh) hari dan paling lama sampai dengan 3 (tiga) bulan, BPD mengusulkan Sekretaris Desa sebagai Plt Kepada Bupati melalui camat untuk menjalankan tugas, fungsi dan kewajiban Kepala Desa.
4. Selama penyelesaian permasalahan ini berlangsung sangat diharapkan pihak BPD dan masyarakat untuk tetap menjaga keamanan dan ketertiban.
Namun sayang, berita acara kesimpulan rapat di Komisi I DPRD Morowali Utara hari itu, ditolak oleh BPD dan tokoh masyarakat Tamainusi untuk ditandatangani. DPRD dinilai berpihak dan lebih membela SK Bupati Morowali Utara.(*/metro sulteng)
Editor : David Mogadi