POSO, DETAIL73.COM – Polsek Poso Pesisir menggelar konferensi pers atas pengungkapan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang telah terjadi beberapa waktu lalu.
Kegiatan ini dipimpin oleh Kasi Humas Polres Poso, AKP Basirun Laele, S.Sos, dan Waka Polsek Poso Pesisir, IPDA M. Murdjo, didampingi oleh Kanit Binmas Polsek Poso Pesisir, IPDA Ramlin. Kamis(9/11/2023).
Pelaku Curanmor berinisial AL berhasil diamankan bersama barang bukti berupa satu unit motor Yamaha Fino bernopol DN 2035 ER. Oleh Polsek Poso Pesisir. Pencurian tersebut terjadi di Desa Mapane pada tanggal 23 Oktober 2023 lalu.
Modus operandi pelaku adalah dengan berpura-pura bertamu ke rumah korban, walaupun korban dan pelaku sebenarnya tidak saling mengenal.
Kapolsek Poso Pesisir, Iptu Andi Cakra melalui Wakapolsek Ipda M.Murdjo mengatakan saat berada di rumah korban, pelaku melihat satu unit motor dengan kunci kontak masih terpasang.
“Kesempatan itulah yang di jadikan oleh pelaku untuk membawa kabur motor korban dan dibawa ke wilayah Touna.
Setelah sampai di Touna, pelaku menggadaikan motor tersebut kepada seorang warga setempat. Namun, tidak berhenti di situ, pelaku kembali mencuri motor yang sudah digadaikan dan membawanya ke arah Palu,” ungkap Wakapolsek.
Setelah menerima informasi mengenai keberadaan pelaku, aparat kepolisian Polsek Poso Pesisir segera melakukan tindakan dan berhasil meringkus pelaku di Desa Tiwaa.
Ternyata, tersangka AL sudah pernah melakukan pencurian motor sebelumnya, namun saat itu masih di bawah umur sehingga belum dapat diproses hukum.
Atas perbuatannya kali ini, pelaku dikenakan pasal pencurian sesuai Pasal 362 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. Kepolisian Poso Pesisir berharap keberhasilan ini dapat memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan serupa di wilayah tersebut. ***
Editor : David Mogadi
Sumber : Humas Polres Poso