Sekkab Morut Marah kepada Perusahaan Yang Merugikan Masyarakat

MORUT – Sekda Morowali Utara marah dengan perlakuan perusahaan PT PN karena melakukan perbuatan yang merugikan masyarakat Morowali Utara (Morut) dalam hal kepemilikan lahan.

Kemarahan Musda Guntur selaku Sekda Morowali Utara diperlihatkan saat dialog antara warga Desa Poona dengan pihak manajemen perusahaan yang datang dengan sejumlah perangkat desa dan Kepala desa lembobelala di ruang rapat sekda, Jumat (2/2) siang.

“Kalau perusahaan kembali melakukan hal yang sama dan menipu masyarakat pemerintah daerah pasti bersikap tegas. Bahkan saya juga akan melakukan ‘sesuatu’ kalau kalian begitu lagi,” tegasnya.

Kemarahan tersebut setelah masyarakat Desa Po’ona menceritakan pengalaman tahun 1980-an saat pihak perusahaan mematok lahan di tempat mereka mengolah tanah dengan alasan hanya untuk penentuan titik koordinat.

“Tapi begitu keluar sertifikat HGU ternyata patok patok tersebut menjadi bagian dari sertifikat yang dikeluarkan oleh negara,” cerita warga.

“Karena itu kami tidak mau ini terulang kembali dan kami menolak perushaan mematok pada lahan yang menjadi milik kami dan selama ini kami gunakan untuk mengolah pertanian,” tegas Kepala Desa Po’ona, Dion Mosa.

Senada dengan itu Kepala Desa Lembobelala menuntut lahan 700 ha yang kini masuk HGU tapi sesungguhnya dimiliki masyarakat. “Bahkan rumah saya juga masuk HGU, juga lapangan dan pemukiman masyarakat,” keluh Jonson Tagoe.

Pihak perusahaan tidak banyak menanggapi keluhan masyarakat dan ‘ancaman’ pemda Morut, namun berjanji akan membentuk Tim yang di sebut Panitia A yang akan bekerja melakukan pengukuran kembali batas batas mana yang menjadi hak masyarakat dan hak perusahaan.

Kemudian TIm B nantinya yang akan menentukan apakah permalasahan tersebut sudah sesuai batas yang di patok atau belum , Tim tersebut terdiri dari Pemda Morut, perusahaan, BPN dan maayarakat. Meski demikian perusahaan tetap berharap kerjasama maayarakat untuk pematokan sebagai salah satu syarat perpanjangan ijin usaha untuk tidak dihalangi lagi. **

Selengkapnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

You cannot copy content of this page