Warga Desa Korowou Tempuh Jalur Hukum Soal Kepemilikan Lahan 25, 6 hektar

MORUT- Adrianto Bandola bersama ratusan warga lainnya yang saat ini memiliki lahan di lokasi perluasan permukiman Desa Korowou seluas 25, 6 hektar yang di klaim oleh Keluarga Sakung – Kalaena sebagai milik kepunyaan mereka, akhirnya harus dituntaskan melalui jalur hukum.

Adrianto Bandola dan ratusan warga Korowou lainnya, menegaskan untuk menempuh jalur hukum dengan melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Poso.

“Ia benar kami sudah melakukan gugatan ke PN Poso melalui pengacara kami. Kamis 28 Maret 2024 nantinya, akan dilakukan sidang perdana, terkait gugatan kami,” tegas Adrianto Bandola, dalam keterangan persnya kepada sejumlah wartawan di kediamannya, Sabtu (23/03/2024) siang.

Ia juga menegaskan bahwa klaim lahan milik keluarga Sakung – Kaleana tersebut, sebenarnya sudah bisa terbantahkan dengan sendirinya, pada saat dilakukan pertemuan mediasi dengan Pemerintah Kecamatan Lembo di tahun 2019. Hal itu ditandai dengan keluarnya Surat Keputusan (SK) Camat Lembo, pada poin 1 yang menyebutkan bahwa lahan seluas 25, 6 ha di Desa Korowou dikembalikan ke Negara dalam hal ini Pemdes Korowou, untuk diatur kembali sesuai dengan ketentuan perundang – undangan yang berlaku, demi kepentingan masyarakat Desa.

“Mereka juga sudah diberikan kesempatan selama 14 hari untuk mengajukan keberatan, namun hingga lewat batas waktunya tidak ada pernyataan keberatan dari mereka. Maka secara otomatis, SK yang dikeluarkan Camat Lembo tersebut, sifatnya kuat dan mengikat. Artinya lahan itu adalah lokasi APL bukan milik perseorangan, sehingga bisa dimiliki masyarakat lainnya demi perluasan wilayah Desa, ” tegas Adrianto sapaan akrabnya.

Ia mengakui, lokasi seluas 25, 6 ha tersebut, memang sebelumnya merupakan lokasi HGU PT Pelangi Bungin, hanya saja lahan tersebut sudah belasan tahun lamanya ditinggalkan terlantar tanpa adanya aktivitas sama sekali. Dengan demikian kata dia, statusnya kembali ke lahan Negara atau APL, bukan kepemilikan perseorangan sebagaimana yang diklaim oleh Keluarga Sakung – Kalaena selama ini.

“Kami tidak tau, bagaimana prosesnya hingga Pemdes Korowou sebelumnya merekomendasikan kepada pihak BPN Morut, untuk kemudian menerbitkan sertifikat kepada mereka. Sementara itu, diketahui lahan tersebut tengah bermasalah atau bersengketa, hal itu bisa di buktikan dengan proses pengaduan keberatan yang kami ajukan ke pihak BPD Korowou saat dilakukan pendaftaran tanah PTSL sebelumnya,” ungkapnya.

Adrianto juga menjadi heran, karena saat ini dirinya dilaporkan ke pihak penyidik Polres Morut, terkait dugaan penyerobotan lahan keluarga Sakung – Kaleana.

“Di lokasi lahan seluas 25,6 ha tersebut, ada sebanyak 200 lebih warga Korowou yang memiliki lahan itu, tetapi kenapa hanya dirinya yang dilaporkan ke pihak penyidik Polres Morut, terkait proses pidana penyerobotan lahan. Seharusnya masalah ini kan persoalan perdata, bukan pidana kalau kita mau fair.

Untuk itu, demi mendapatkan kepastian hukum juga bagi status lahan mereka, kami telah melayangkan proses gugatan ke PN Poso, ” tandas Adrianto Bandola. (*)

Selengkapnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

You cannot copy content of this page