MORUT- Pemerintah Daerah Kabupaten Morowali Utara melalui Tim Gabungan dari Satpol PP dan Damkar Morut, TNI, POLRI, Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian dan Perdagangan (Diskumperindag), Dinas Perhubungan, Kelurahan Kolonodale dan Pengelola Pasar melakukan penertiban kepada sejumlah pedagang di Pasar Sentral Kolonodale pada Senin, (22/04/2024).
Para pedagang yang ditertibkan adalah para Pedagang Sayur yang menempati trotoar yang berada dibagian atas Daerah Aliran Sungai (DAS), Area Parkir Kendaraan dan Ruas jalan bagian dalam Pasar.
Menurut Kasatpol PP Morut Buharman Lambuli, S.Sos, sebelum dilakukan penertiban, beberapa hari sebelumnya para pedagang sudah diberi teguran secara lisan dan juga diarahkan. Selain itu, para pedagang juga sudah diberikan Surat Edaran dan juga waktu selama 4 (empat) hari untuk menertibkan sendiri lapak yang mereka miliki.
“Langkah-langkah ini kami lakukan secara prosedural sudah memenuhi syarat”, ungkapnya.
Selain penertiban, Pihak Satpol PP juga memberikan beberapa himbauan sekaligus sosialisasi terhadap beberapa aturan lain yang harus dipatuhi oleh para pedagang.
Diantaranya yaitu kendaraan bermotor tidak diizinkan untuk masuk area dalam atau belakang pasar. Kendaraan hanya boleh parkir di area parkiran yang telah disediakan.
Selain itu, aktivitas bongkar muat barang dagangan harus menggunakan buruh dan hanya diperbolehkan sekitar pukul 06.00 sampai 08.00 pagi.
Pihak Satpol-PP juga kembali menegaskan bahwa para pedagang tidak diperkenankan membuka lapak di tempat-tempat yang tidak diizinkan seperti trotoar bagian atas DAS, di area parkir kendaraan, dan juga ruas jalan di dalam pasar. Apabila aturan ini dilanggar maka akan kembali ditertibkan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Penertiban ini tentu saja membawa dampak positif bagi para pedagang sayur yang sudah berdagang secara tertib dan menempati bagian belakang pasar.
Ibu Indo Asse, salah satu pedagang sayur yang sehari-hari berdagang di Pasar Sentral Kolonodale mengaku senang dan berterima kasih kepada Pemda Morut atas penertiban yang telah dilakukan.
Menurutnya, keberadaan para pedagang sayur yang keberadaanya tidak sesuai aturan yang ada, tentu saja cukup merugikan bagi pedagang sayur lain. Karen para pemberli lebih cenderung untuk membeli di lapak yang berada di atas trotoar (DAS) dan area parkir ketimbang masuk kedalam.
“Alhamdulillah, syukur. Terima kasih banyak. Senang mi hati ku menjual Pak kalo begini. Pedagang sayur gabung dengan pedagang sayur. Supaya semua adil”, ucapnya dengan penuh kegembiraan.
Begitu juga dengan Ibu Marsiah, beliau ingin para pedagang sayur yang ada di area belakang Pasar dapat saling berhadapan satu sama lain sehingga lebih adil lagi.
“Kami ingin saling berhadapan dan dibuat jalan ditengah. Supaya kita semua merasa adil”, ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Diskumperindag Morut, Yanismal Botuale SE, MM mengucapkan terima kasih kepada seluruh tim yang telah membantu pada proses penertiban. Beliau juga mengatakan bahwa keamanan dan ketertiban pasar akan terus dipantau secara berkelanjutan.
“Terima kasih kepada seluruh pihak yang telah membantu sehingga penertiban hari ini dapat berjalan dengan baik, aman dan lancar sesuai dengan standard operasioanal yang berlaku”.
Nampak hadir pada kegiatan penertiban tersebut Kasatpol PP Morut Buharman Lambuli S.Sos beserta para jajaran dan anggota, Kepala Diskumperindag Morut Yanismal Botuale, SE, MM, Danramil 1311-03 Petasia yang diwakili oleh Serma Alimuddin, dan Lurah Kolonodale Moh Yamin, SE. **
Sumb: Media Kominfo Morut