MORUT-Komisi Pemilihan Umum (KPU)Morowali Utara (Morut) membuka posko layanan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), atau Daftar Pemilih Khusus (DPK) di Pemilihan Kepala Daerah (PILKADA) serentak 2024.
Kordinator Divisi Perencana Data dan Informasi,Hartati mengatakan bahwa secara teknis KPU Morut Buka posko layanan DPTb.
“Selain di Kantor KPU, juga di semua Sekretariat PPS dari 125 Desa dan Sekretariat PPK di 10 Kecamatan,” kata Hartati selaku Kordinator Divisi Perencana Data dan Informasi, Selasa (05/11-24).
Menurutnya, posko layanan DPTb ini hanya melayani sampai tanggal 20 November 2024 atau seminggu menjelang hari pencoblosan.
4 Syarat kondisi pindah Memilih
1. Menjalankan tugas ditempat lain Pada saat hari pemungutan
2. Menjalani rawat inap di fasilitas kesehatan dan keluarga yg mendampingi
3. Menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan
4. Tertimpa bencana Alam